Selasa, 22 Oktober 2024

Bunuh Majikan, Eprijal Pahlawan Divonis 15 Tahun

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 01 Oktober 2024 19:51 WIB
Bunuh Majikan, Eprijal Pahlawan Divonis 15 Tahun
Terdakwa Eprijal Pahlawan saat mendengar putusan hakim( Pung
Medan, MPOL - Eprijal Pahlawan alias Izal (40) divonis hakim 15 tahun penjara karena terbukti membunuh Baharuddin majikannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/20/2024)

Baca Juga:
Dalam amar putusannya Majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan meyakini terdakwa Efrijal terbukti melanggar pasal 338 KUHP

Yakni, melakukan pembunuhan terhadap Baharuddin, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tindakan terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan," ujar Efrata

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan meresahkan masyarakat karena telah menghilangkan nyawa orang lain.Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dan Jaksa menerimanya.Sebelumnya Jaksa Sri Yanti Panjaitan juga menuntut Efrijal Pahlawan 15 tahun penjara

Diketahui, perkara ini bermula pada Minggu (14/1) sekitar pukul 23.30 WIB, di ruko milik korban yang terletak di Jalan Gatot Subroto Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan terdakwa menghabisi korban

Pembunuhan tersebut dipicu oleh kemarahan terdakwa terhadap korban yang tidak membayar utang sebesar Rp 5,5 juta yang telah dipinjam selama dua bulan.

Dalam kemarahannya, terdakwa yang bekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban, memukul kepala korban dengan kayu broti, yang menyebabkan korban meninggal dunia.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
GEMKARA Deklarasi Menangkan Baharuddin – Syafrizal di Pilkada Batubara
Unimed Wisuda 1.680 Lulusan
Rektor Unimed : Kita Pasti Perlu Berkolaborasi Bersama Pers
Rektor Unimed Prof Dr Baharuddin ST, MPd Tinjau Pelaksanaan UTBK Jalur Mandiri
Petunjuk Poldasu Tidak Ditindaklanjuti, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Lindungi Terduga Mafia Tanah
Tinjau Kesiapan Fakultas Kedokteran, Kemenkes RI Visitasi Unimed
komentar
beritaTerbaru