Jumat, 22 November 2024

Poldasu Tangguhkan Penahanan Kepala BKD dan Kadisdik Langkat

Josmarlin Tambunan - Kamis, 26 September 2024 22:30 WIB
Poldasu Tangguhkan Penahanan Kepala BKD dan Kadisdik Langkat
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.(dok).
Medan, MPOL:Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangguhkan penahanan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat

Baca Juga:

Kedua tersangka yakni, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD), Eka Depari dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi hanya dikenakan wajib lapor.


"Terhadap keduanya diberlakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (26/9/2024).


Juru bicara Polda Sumut itu mengatakan, usai kedua tersangka diperiksa pada Jumat (2/9), Kadisdik dan Kepala BKD Langkat tidak dilakukan penahanan.


Menurut Hadi, penangguhan penahanan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan subyektif penyidik dengan berpedoman pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP.


Penyidik berkesimpulan kedua tersangka belum diperlukan untuk dilakukan penahanan, dengan pertimbangan yang bersangkutan masih kooperatif.


Namun, lanjut Hadi, apabila dalam berjalannya proses penyidikan terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran para tersangka berpotensi menyulitkan proses penyidikan, maka penyidik akan mempertimbangkan untuk dilakukan penahanan terhadap keduanya.


Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan suap seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023.


Dua di antaranya adalah, Kepala BKD, Eka Depari dan Kadisdik Langkat, Dr Saiful Abdi. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, Aleksander.


Sebelumnya, penyidik Tipikor telah menetapkan dua orang tersangka yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan.


Penyidikan atas kasus dugaan suap PPPK Kab Langkat dinilai berbeda dengan kasus PPPK Kab Madina dan Batubara. Yang mana, para tersangkanya dilakukan penahanan terkecuali Ketua DPRD Madina dan Bupati Batubara Zahir yang ditangguhkan sesuai Telegram Kapolri yang menyebutkan calon kepala daerah ditunda proses hukum.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diupah Rp.60 Juta, DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di  Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Polda Sumut Siapkan Lahan 50 Ha Sukseskan Swasembada Pangan
Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kapoldasu: Sikat Pengedar dan Barak Narkoba
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 54 Kilogram Sabu di Batu Bara, Empat Pelaku Ditangkap
Satu Pekan Ini, Siber Polda Sumut Gulung 13 Jaringan Judi Online
Guru Besar Unimed Puji Kinerja Kapoldasu, 100 Hari Kerja Situasi Kamtibmas Terjaga Kondusif!
komentar
beritaTerbaru