Jumat, 18 April 2025

Poldasu Tangguhkan Penahanan Kepala BKD dan Kadisdik Langkat

Josmarlin Tambunan - Kamis, 26 September 2024 22:30 WIB
Poldasu Tangguhkan Penahanan Kepala BKD dan Kadisdik Langkat
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.(dok).
Medan, MPOL:Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangguhkan penahanan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat

Baca Juga:

Kedua tersangka yakni, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD), Eka Depari dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi hanya dikenakan wajib lapor.


"Terhadap keduanya diberlakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (26/9/2024).


Juru bicara Polda Sumut itu mengatakan, usai kedua tersangka diperiksa pada Jumat (2/9), Kadisdik dan Kepala BKD Langkat tidak dilakukan penahanan.


Menurut Hadi, penangguhan penahanan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan subyektif penyidik dengan berpedoman pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP.


Penyidik berkesimpulan kedua tersangka belum diperlukan untuk dilakukan penahanan, dengan pertimbangan yang bersangkutan masih kooperatif.


Namun, lanjut Hadi, apabila dalam berjalannya proses penyidikan terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran para tersangka berpotensi menyulitkan proses penyidikan, maka penyidik akan mempertimbangkan untuk dilakukan penahanan terhadap keduanya.


Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan suap seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023.


Dua di antaranya adalah, Kepala BKD, Eka Depari dan Kadisdik Langkat, Dr Saiful Abdi. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, Aleksander.


Sebelumnya, penyidik Tipikor telah menetapkan dua orang tersangka yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan.


Penyidikan atas kasus dugaan suap PPPK Kab Langkat dinilai berbeda dengan kasus PPPK Kab Madina dan Batubara. Yang mana, para tersangkanya dilakukan penahanan terkecuali Ketua DPRD Madina dan Bupati Batubara Zahir yang ditangguhkan sesuai Telegram Kapolri yang menyebutkan calon kepala daerah ditunda proses hukum.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Resmikan Galeri Investasi Pertama di Lingkungan Pemda Sumut
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Ditahan 4 Warga Sergai Diselamatkan
Dit Siber Poldasu Ungkap Prostitusi Live Streaming Di Kost VIP Tembung
Ismail Nasution Terduga Bandar Narkoba yang Sempat Dipaksa Lepas Oleh OTK Ditangkap Poldasu
Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Software Rp 1,8 M, Mantan Kadis Kominfo dan Kadisdik Batu Bara Gol
Keok Ditangan Jawara Kampung, Mantan Ketua Ormas Sergai Residivis Perampok Bersenpi FN Ditembak Poldasu
komentar
beritaTerbaru