Jumat, 22 November 2024

Dugaan Persekongkolan Tender Terminal Ferry International Batam Centre Masuk Ke Tahapan Penyelidikan Oleh KPPU

Hendro - Kamis, 26 September 2024 19:08 WIB
Dugaan Persekongkolan Tender Terminal Ferry International Batam Centre Masuk Ke Tahapan Penyelidikan Oleh KPPU
Jakarta, MPOL - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai lakukan penyelidikan atas dugaan persekongkolan tender yang dilakukan PT. Metro Nusantara Bahari (PT. MNB) dalam pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry International Batam Centre yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 ini mulai dilaksanakan KPPU berdasarkan keputusan Rapat Komisi yang dilaksanakan kemarin tanggal 25 September 2024.

Baca Juga:
Sebagai informasi, BP Batam melaksanakan tender pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry International Batam Centre sejak 16 April 2024.

Dalam pelaksanaannya, Tender ini sempat diulang pada tahap prakualifikasi dengan alasan terdapat kurang dari 2 (dua) peserta tender yang memasukan dokumen prakualifikasi, meskipun terdapat 4 (empat) perusahaan yang mendaftar. Akhirnya, PT. MNB ditetapkan sebagai pemenang tender pada tanggal 17 Juli 2024.

Ketika proses tender masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan tender dalam pemilihan tersebut. KPPU segera melakukan penyelidikan awal dan memanggil beberapa pihak, di antaranya adalah Kepala BP Batam, Pelapor, Ahli, dan PT.MNB untuk diminta keterangan dan dokumen terkait tender.

Dari penyelidikan awal, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persekongkolan secara vertikal maupun horizontal yang diperkuat dengan berbagai fakta seperti persyaratan kualifikasi yang membatasi, dokumen tender yang tidak lengkap, nilai salah satu pengerjaan yang terlalu tinggi, perilaku diskriminatif, maupun bentuk fakta-fakta lainnya.

Berdasarkan temuan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahap penyelidikan. (Dro/R).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua KPPU Temui Menteri Hukum RI, Cegah Pelanggaran Notifikasi Merger dan  Akuisisi
KPPU Kenakan Denda RP10 Miliar Kepada Pt Tamaris Hidro
PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat Laksanakan Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Pemeriksaan
Banyak Cara Ditempuh KPPU Atas Industri Gula, Dibutuhkan Kebijakan Yang Meningkatkan Persaingan
Ketua KPPU Usulkan Inpres Dalam Policy Paper
KPPU Kanwil I dan KNPI Kolaborasi Awasi Persaingan Usaha di Sumut
komentar
beritaTerbaru