Rabu, 04 Desember 2024

Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 25 September 2024 19:49 WIB
Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Erik saat mendengar putusan hakim( pung)
Medan, MPOL - Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti menerima suap dari para rekanan sebesar Rp 4,9 Miliar untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Selasa (25/9/2024)

Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Majelis Hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (25/9/24) sore.

Menurut hakim, terdakwa Erik melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara, Hakim juga menghukum Erik untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menilai Erik telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut sebesar Rp1,7 miliar. Dari uang yang telah dinikmati itu, Hakim hanya membebankan Erik untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp368.200.000 (Rp368 juta).

Sebab, menurut Hakim, sebesar Rp1.331.800.000 (Rp1,3 miliar lebih) telah disita dan dirampas untuk negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp368.200.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut," tambah As'ad.

Serta, lanjut Hakim, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman," sebut As'ad.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, terdakwa sebagai Bupati tidak memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat, perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pembangunan di Labuhanbatu.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa menderita sakit stroke iskemik," jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Erik untuk berpikir-pikir terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Putusan itu mirip dengan tuntutan JPU pada KPK yang sebelumnya menuntut Erik 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Erik untuk membayar UP sebesar Rp3.850.000.000 (Rp3,8 miliar). Dengan ketentuan, apabila Erik tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda Erik juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian, Erik juga dituntut supaya hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

Sebelumnya Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho dalam surat dakwaannya menyebutkan terdakwa menerima hadiah dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Para rekanan dimaksud Efendy Sahputra alias Asiong, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra alias Abe, Wahyu Ramdhani Siregar merangkap pemborong, (berkas terpisah ).

Terdakwa Erik Adtrada melalui Rudi Syahputra memploting para rekanan yang turut andil memperjuangkan Erik duduk sebagai bupati.

Sedangkan terdakwa Rudi Syahputra dibantu orang kepercayaannya, Agus Kaspohardi melakukan plotting para kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dengan dibantu oleh Hendra Effendi Hutajulu, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Keempat rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dikenakan kutipan sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai pagu pekerjaan.

"Pemberian suap dari terpidana Efendy Sahputra alias Asiong sebesar Rp3.365.000.000, Yusrial Supriyanto Pasaribu Rp1.350.000.000, Fazarsya Putra alias Abe Rp230 juta dan rekanan lainnya atas nama Wahyu Ramdhani Siregar dari sula dikenakan 64 juta baru terealisasi Rp40 juta.

"Sehingga total uang suap yang diterima terdakwa Erik Adtrada Ritonga sebagai bupati sebesar Rp4.985.000.000," kata Jaksa KPK.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru