Kamis, 05 Desember 2024

Korupsi Rp 956 Jutaan, Dua Eks Pejabat UINSU Divonis Berbeda

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 22 Januari 2024 18:53 WIB
Korupsi Rp 956 Jutaan, Dua Eks Pejabat UINSU Divonis Berbeda
Ketiga terdakwa saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan (ist)
Medan, MPOL -Karena terbukti korupsi uang ma'had Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) 2020 sebesar Rp 956 juta, dua eks pejabat Universitas Negeri itu divonis hakim dengan berbeda di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/1/2024)

Baca Juga:
Kedua eks pejabat yakni Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, dan Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Pusbangnis.

Sangkot dihukum 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.Sedangkan Evy divonis 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sangkot dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, Senin (22/1/2024).

Hak menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurutnya, Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UINSU, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan di masa pandemi Covid-19.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap hakim.

Berbeda dengan terdakwa Evy Novianti Siregar, menurut hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut," ujar hakim.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyanyikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," sambungnya.

Adapun pasal dalam dakwaan subsider tersebut yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Evy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," urainya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan menghambat kemajuan pendidikan UINSU.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sebut hakim.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan itu pun diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan.

Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, korupsi dana Ma'had Mahasiswa UINSU dilakukan eks Rektor UINSU Saidurahman bersama dua terdakwa lainnya yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) serta Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa itu, merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp956 juta berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru