Kamis, 19 September 2024

Pengancam Bunuh Jurnalis Hanya Dituntut 9 Bulan Penjara

Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 19 Januari 2024 19:30 WIB
Pengancam Bunuh Jurnalis Hanya Dituntut 9 Bulan Penjara
Hakim yang menyidangkan perkara Imran Surbakti ist)
Medan, MPOL -Imran Surbakti (51) salah seorang Ketua OKP di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pengancam bunuh seorang jurnalis hanya dituntut 9 bulan penjara.

Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Adhitya Izmail, mengatakan terdakwa Imran Surbakti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 45B Jo. Pasal 29 Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tuntutan 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," kata Trian saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (19/1/2024).

Saat disinggung apa saja hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Trian tidak memberikan jawaban

Diketahui, kasus pengancaman ini bermula pada Kamis (7/9/2023) lalu sekira pukul 11.07 WIB. Saat itu, Fredy Santoso selaku korban ada mengirimkan link berita yang beredar di media sosial Instragram (Ig) dengan judul 'Marak Pengoplosan Gas, Terduga Mafia Oplos Gas 3 Kg Belum Tersentuh Aparat Hukum' kepada terdakwa Imran Surbakti melalui WhatsApp untuk mengklarifikasi mengenai berita yang beredar di Instagram tersebut.

Kemudian, terdakwa membalas pesan tersebut dan mengatakan bahwa kejadian dalam link berita yang dikirimkan korban sudah diproses 7 tahun lalu.

Selanjutnya, korban membuat berita di media online Tribunmedan.com tempat korban bekerja sebagai wartawan dengan judul 'Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang Diduga Oplos Gas Subsidi Dibiarkan Berkeliaran'.

Setelah berita yang dibuat korban terbit, selanjutnya korban mengirimkan link berita tersebut melalui WhatsApp kepada terdakwa. Sehingga, terdakwa merasa tidak senang dengan adanya pemberitaan itu.

Setelah itu, terdakwa langsung membalas kiriman link berita korban dengan mengirim foto seorang laki-laki yang diduga merupakan salah satu karyawannya dan terdakwa menyampaikan bahwa orangnya sudah bekerja.

Kemudian, terdakwa menulis pesan dengan kata-kata kasar dan kotor kepada korban. Setelah itu, terdakwa melontarkan kalimat berbau ancaman kepada korban dengan mengatakan apabila berjumpa dengan korban, kalau tidak dirinya yang mati, bisa jadi korban yang mati.

Terdakwa melontarkan pesan tersebut lantaran dirinya tersulut emosi dan kesal sewaktu melihat korban mengirim link berita dengan judul 'Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran' tersebut.

Pada berita tersebut, korban menampilkan foto diri terdakwa dengan memakai baju organisasi PP warna loreng oranye sedang memegang bendera dan di sebelahnya ada foto salah satu karyawan terdakwa bernama Elisidiono di pangkalan gas tersebut.

Kondisi Elisidiono dalam foto tersebut sedang tergeletak sewaktu mengalami kejadian tabung gas meletup itu. Diketahui, foto yang ditampilkan oleh korban dalam berita tersebut diketahui adalah foto yang sudah lama.

Di saat terdakwa hendak mengonfirmasi melalui telepon WhatsApp terkait karyawannya yang sudah sehat dan dapat bekerja kembali, tapi korban tidak mengangkat dan menjawab, sehingga membuat terdakwa semakin emosi.

Akibat pengancaman tersebut, korban merasa ketakutan, tidak tenang, dan selalu merasa waswas dengan adanya ancaman tersebut.

Sehingga, atas kejadian tersebut korban pun memutuskan untuk melaporkannya ke Polrestabes Medan. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru