Kamis, 12 Desember 2024

Kejati Sumut Tetapkan Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba Samosir TA 2021

Redaksi - Jumat, 30 Agustus 2024 16:05 WIB
Kejati Sumut Tetapkan Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba Samosir TA 2021
Yos A Tarigan
Medan, MPOL: Terkait dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 5,1 miliar, Tim Penyidik kembali menetapkan tersangka terhadap salah seorang Anggota Dewan.

Baca Juga:
Saat dikonfirmasi wartawan kepada Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH membenarkan.

"Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka," kata Yos A Tarigan.

Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan guna dikakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadao tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000.

Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

Fakta di lapangan, kata Yos A Tarigan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Korupsi Ratusan Juta, 2  Pejabat Dinas Lingkungan Humbahas Jadi Tersangka
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Retribusi PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu Ditahan
Terkait dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat Darat, Kejati Sumut Periksa Dua Pejabat PUPR Propsu
Dua Lagi Tersangka Korupsi Smart Airport Dan Smart Parking Bandara Kualanamu Ditahan Kejatisu
Kejatisu Kembalikan  Kerugian Negara  Rp3,7 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Smart AirPort Bandara KNIA
KPK Award 2024, Kejati Sumut Terbaik I Kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tipikor Tingkat Kejaksaan Tinggi se-Indonesia
komentar
beritaTerbaru