Kamis, 19 September 2024

Kurir 36,7 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 17 Januari 2024 18:17 WIB
Kurir 36,7 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup
Medan, MPOL -Abdurrahman (40), kurir sabu seberat 36,7 kg jaringan internasional asal Kabupaten Aceh Timur yang semula dituntut pidana mati akhirnya hanya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Terdakwa Abdulrahman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution dalam amar putusannya dalam, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan kejahatan narkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa).

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," sebut Hakim Hadi.

Setelah dibacakan putusan tersebut, terdakwa Abdurrahman yang mengikuti persidangan secara daring mengambil sikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdurrahman dengan pidana mati.

JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, 9 Maret 2023, personel Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut.

Kemudian 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman, yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke komando atas sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebagian Aceh Timur.

Singkatnya, Tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personel Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.

Kemudian, personel yang berada di Pantai Ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman, kemudian dilakukan penangkapan.

Terdakwa mengaku disuruh Murtala (DPO) atau Wak G untuk mengambil barang bukti itu. Kemudian bertemu di Idi, Aceh. Dari pesan singkat, terdakwa telah diberikan Rp 5 juta untuk biaya transportasi.
(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Identitas 2 Kurir 53 Kg Sabu yang Digagalkan Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru