5 Kali Mediasi Tak Digubris , Hakim NO- kan Gugatan So Huan

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:45 WIB

Medan, MPOL : Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam putusannya tidak menerima( NO) gugatan yang diajukan So Huan alias Lai Ka Ho(55) warga Jalan Kail Medan Labuhan karena tidak beretikad baik melakukan mediasi.

Dilihat, Rabu (15/3/2023) berdasarkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) PN Tanjungbalai, bahwa hakim telah memutuskan perkara perdata No.45/Pdt.G/2022/PN Tjb antara penggugat So Huan melawan Wahab Ardianto soal tanah seluas 22.812 M2 dengan SHM No.75 yang terletak di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai tersebut pada tanggal 9 Januari 2023.

Penggugat So Huan kepada wartawan membenarkan gugatannya telah diputus hakim.” Saya gak tau pertimbangan Hukumnya, sehingga gugatan saya tidak diterima,” ujar So Huan didampingi istrinya Julianty di Medan, kemarin.

Terpisah Sutanto alias Ahai Sutanto menilai gugatan So Huan tidak diterima hakim karena dia tidak serius mengajukan gugatan terhadap tergugat Wahab Ardianto selaku pemilik tanah SHM No.75.” Masak dipanggil 4-5 kali mediasi, penggugat So Huan tidak datang dengan berbagai alasan sakit dan melaut, maka gugatannya tidak dapat diterima hakim,” ujar Sutanto yang kini menjadi penggugat dalam perkara No.8 melawan So Huan dengan pertimbangan melawan hukum membuat perjanjian jual beli tanah seluas 17.187 M2 dari Wahab Ardianto kepada Julianty, istri So Huan yang tertuang dalam SHM 74.

Semula So Huan mengajukan gugatan terhadap Wahab Ardianto dan Linda Law ke PN Tanjungbalai karena tidak menjual tanahnya dalam SHM.No.75, padahal Wahab sudah menerima panjar Rp 50 juta.Ternyata gugatan So Huan tersebut tidak serius dilakukannya. Buktinya selaku penggugat So Huan sudah berulangkali dipanggil pengadilan untuk mediasi tidak datang juga. Sehingga gugatannya di NO -kan hakim. Pada Sutanto melalui So Huan sudah menitipkan uang pembelian tanah sebesar Rp 670 juta.

Menyahuti ketidakseriusan So Huan tersebut, Sutanto yang menjadi pihak yang sangat dirugikan menuding mengajukan gugatan hanya main-main dan tidak serius. Pasalnya, Sutanto telah memberi kepercayaan kepada So Huan untuk membeli dua bidang tanah SHM 74 dan SHM 75 dari Wahab Ardianto dan istrinya.Uang panjar dan biaya pengerasan jalan dikeluarkan melalui So Huan sebesar Rp 250 tapi belakangan So Huan mendapatkan SHM 74 dari Wahab untuk istrinya Julianty bukan kepada Sutanto.

” Saya baru mengetahui tanah tersebut milik Julianty karena sebagian tanah tersebut mau dijual kepada TjoenTjang dihadapan Notaris,” ujar pria berusia 60 tahun tersebut.

Merasa dibohongi, Sutanto lantas mengambil SHM No.74 tersebut dari Notaris dan diketahui So Huan.

” SHM No.74 ini milik saya dan saya akan jadikan bukti di pengadilan,” ujar Sutanto

Menurut dia, saat ini So Huan, istrinya, Wahab dan Istrinya serta BPN Tanjungbalai digugat ke PN soal jual beli tanah SHM No 74 dari Wahab ke Julianty.

Sutanto beralasan, So Huan hanya orang suruhan Sutanto untuk membeli dua bidang tanah milik Wahab Ardianto.Tapi nyatanya, tanah tersebut beralih ke istrinya So Huan bukan kepada Sutanto.Padahal Sutanto sudah mengeluarkan panjar berikut biaya pengerasan jalan Rp 200 juta.

Kini, Sutanto menggugat pasutri So Huan dan Julianty sebagai bentuk menuntut keadilan.

” Saya korban kebohongan So Huan hanya menuntut kesdilan,” ujar Sutanto ( pung)