Jumat, 22 November 2024

JPU Tak Pernah Tunjukan Dokumen Sidik Jari Senpi, Godol Harus Dibebaskan

Ardi Yanuar - Senin, 05 Agustus 2024 23:02 WIB
JPU Tak Pernah Tunjukan Dokumen Sidik Jari Senpi, Godol Harus Dibebaskan
Ist.
Sidang perkara Godol yang digelar di PN Lubuk Pakam dengan agenda duplik.
Deli Serdang, MPOL - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (api) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Senin (5/8/2024) siang. Sidang ini merupakan sidang terakhir jelang putusan dengan agenda duplik.

Baca Juga:
Selama masa persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah mengecek sidik jari dari senpi yang dianggap menjadi barang bukti.

Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Ronald Siahaan mengatakan baik dari kejaksaan, penyidik yang menangani perkara serta anggota Brimob Polda Sumut yang melakukan penangkapan tidak pernah mengecek sidik jari dari senpi yang diamankan.

"Mengapa sudah sejauh ini tidak ada dokumen atau fakta sidik jari dari senpi yang diamankan itu. Ini sangat aneh. Untuk menentukan siapa pemilik senpi itu harusnya dengan tes sidik jari, karena dengan uji sidik jari di senpi pasti akan diketahui siapa sebenarnya pemiliknya," kata Ronald Siahaan kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, sambungnya, kejaksaan hanya melakukan pemeriksaan kondisi senjata kepada Laboratorium Forensik Polda Sumut dan itu sesuai dengan replik kejaksaan.

Berita acara pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab.: 1600/BSF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. Ali Akbar S.Si, M.Si dan pemeriksa lainnya.

"Mereka hanya mengajukan itu untuk memastikan senjata itu berfungsi atau tidak. Jadi, sampai saat ini, kejaksaan belum bisa membuktikan siapa pemilik senpi itu. Harus dengan tes sidik jari," ungkapnya.


Godol Harus Dibebaskan
Ronald Siahaan meminta majelis hakim harus melihat perkara ini sesuai dengan fakta persidangan.

"Majelis hakim harus bisa melihat perkara ini. Replik JPU itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sampai hari ini, tidak ada dokumen sidik jari yang bisa membuktikan siapa pemilik senpi itu. Klien kami tidak pernah memegang atau memiliki senpi yang dituduhkan itu," terangnya.

Selain itu, sejak kasus ini bergulir di Satreskrim Polrestabes Medan, tim kuasa hukum sudah mendesak agar kepolisian melakukan tes sidik jari di senpi itu untuk memfaktakan perkara.

Ronald meminta agar majelis hakim membebaskan Godol karena dinilai dan dianggap tidak terbukti bersalah.

"Tapi sampai saat ini, pengambilan sidik jari tidak pernah dilakukan kepolisian bahkan JPU juga tidak melakukan hal itu. Kami harapkan yang mulia majelis sidang membebaskan klien kami," harapnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Yuspita ketika dikonfirmasi mengenai tidak adanya dokumen sidik jari memilih bungkam. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korban Penganiayaan Merasa Dibohongi, Polisi Sebut Kasusnya P22-Jaksa Bilang Masih P21
Terduga Bandar Narkoba FS Tangkapan Poldasu Dituntut 12 Tahun Penjara
Godol Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Cerminan Keadilan-Kado Istimewa Jelang HUT RI
Tok! Hakim Vonis Bebas Godol
Jeritan Hati Edi Suranta Gurusinga Dalam Sidang Pledoi: Saya Berjuang Melawan Kriminalisasi-Kemerdekaan Dirampas!
Jaksa Tuntut Godol 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hakim Harus Objektif
komentar
beritaTerbaru