Deli Serdang, MPOL - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (api) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Senin (5/8/2024) siang. Sidang ini merupakan sidang terakhir jelang putusan dengan agenda
duplik.
Baca Juga:
Selama masa
persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah mengecek
sidik jari dari senpi yang dianggap menjadi barang bukti.
Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Ronald Siahaan mengatakan baik dari kejaksaan, penyidik yang menangani perkara serta anggota Brimob Polda Sumut yang melakukan penangkapan tidak pernah mengecek
sidik jari dari senpi yang diamankan.
"Mengapa sudah sejauh ini tidak ada dokumen atau fakta
sidik jari dari senpi yang diamankan itu. Ini sangat aneh. Untuk menentukan siapa pemilik senpi itu harusnya dengan tes
sidik jari, karena dengan uji
sidik jari di senpi pasti akan diketahui siapa sebenarnya pemiliknya," kata Ronald Siahaan kepada sejumlah wartawan.
Selain itu, sambungnya, kejaksaan hanya melakukan pemeriksaan kondisi senjata kepada Laboratorium Forensik Polda Sumut dan itu sesuai dengan replik kejaksaan.
Berita acara pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab.: 1600/BSF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. Ali Akbar S.Si, M.Si dan pemeriksa lainnya.
"Mereka hanya mengajukan itu untuk memastikan senjata itu berfungsi atau tidak. Jadi, sampai saat ini, kejaksaan belum bisa membuktikan siapa pemilik senpi itu. Harus dengan tes
sidik jari," ungkapnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News