Jumat, 22 November 2024

Jeritan Hati Edi Suranta Gurusinga Dalam Sidang Pledoi: Saya Berjuang Melawan Kriminalisasi-Kemerdekaan Dirampas!

Ardi Yanuar - Selasa, 30 Juli 2024 20:40 WIB
Jeritan Hati Edi Suranta Gurusinga Dalam Sidang Pledoi: Saya Berjuang Melawan Kriminalisasi-Kemerdekaan Dirampas!
Ist.
Terdakwa Edi Suranta Gurusinga membacakan nota pembelaan (pledoi).
Dalam pledoi terdakwa juga terungkap bahwa kejaksaan melakukan perubahan isi BAP dengan keterangan di persidangan.

Baca Juga:
"Perubahan isi BAP dan keterangan di persidangan menyebabkan saya harus memikul tanggung jawab dari pelapor dan para saksi yang berbeda-beda dalam memberi kesaksiannya. Saat ini saya harus mempertanggungjawabkan atas kesalahan yang mereka lakukan. Kemerdekaan saya dirampas. Pihak Brimob juga diduga mengambil uang saya sebesar Rp 24 juta di dalam tas hitam," sebutnya.

Pria berkepala pelontos ini menegaskan tidak pernah memiliki senpi yang dituduhkan itu. Bahkan, dirinya juga tidak pernah menyentuhnya seperti yang dituduhkan oleh JPU dan Polrestabes Medan.

"Saya sangat mendesak. Ini tidak adil. Polrestabes Medan dan JPU merusak hidup saya dan mereka mendapatkan keuntungan dari perkara ini," ucapnya.

Menurutnya lagi, sejumlah saksi merubah BAP saat di persidangan. Bahkan, Octrolas Simbolon sebagai pelapor juga tidak melihat Edi membuang senpi.

"Saksi dari JPU bernama Octrolas Simbolon menyatakan tidak melihat saya membuang senpi seperti yang dituduhkan oleh JPU. Mereka (kepolisian dan JPU) diduga telah merekayasa dan memanipulasi perkara atas kepemilikan senpi itu. Ini pelanggaran HAM, di mana setiap orang tidak boleh ditangkap, dikecualikan secara melawan hukum. Saya menyuarakan keadilan kepada hakim atau siapapun lembaga negara ini," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pria Berpistol Curi Honda Beat di Medan Terekam CCTV, Ini Kata Kapolrestabes
Korban Penganiayaan Merasa Dibohongi, Polisi Sebut Kasusnya P22-Jaksa Bilang Masih P21
Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer
Terduga Bandar Narkoba FS Tangkapan Poldasu Dituntut 12 Tahun Penjara
Godol Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Cerminan Keadilan-Kado Istimewa Jelang HUT RI
Tok! Hakim Vonis Bebas Godol
komentar
beritaTerbaru