Jumat, 22 November 2024

Cabjari Pancur Batu Tetapkan Satu Tersangka Yang Menyiapkan konsultan Pengawas di Proyek UINSU

Toni Ginting - Kamis, 25 Juli 2024 16:43 WIB
Cabjari Pancur Batu Tetapkan Satu Tersangka Yang Menyiapkan konsultan Pengawas di Proyek UINSU
Kacabjari Pancur Batu Yus Iman saat memperlihatkan tersangka baru.(Maiting/MP)
Pancurbatu, MPOL -Kembali lagi, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubuk Pakam di Pancur Batu menetapkan seorang tersangka an. MY (39) terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2020 dan Pada Pekerjaan pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Medan Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga:
Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang diduga terkait dengan perkara Tindak Pidanan Korupsi Pada Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun Anggaran 2020 dan Pada Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Medan Tahun Anggaran 2020, yaitu sebagai yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk ke dua kegiatan/pekerjaan.

Bahwa kerugian keuangan Negara yang terjadi atas perkara dugaan Tindak Pidanan Korupsi Pada Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 429.817.223,- berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Bahwa kerugian keuangan Negara yang terjadi atas perkara dugaan Tindak Pidanan Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Gapura Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun Anggaran 2020 tersebut sebesar Rp. 365.349.161,- ,- berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, maka Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu melakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan 13 Agustus 2024.

Sementara itu, pada Selasa (23/7) sebelumnya, pihak (Cabjari) Pancur Batu menetapkan tersangka M (40) terkait kasus yang sama. Tersangka ini terlibat sebagai penyedia/rekanan rehabilitasi khusus kegiatan pembangunan pagar UINSU.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH kepada sejumlah awak media, Kamis (25/7) mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus tindak pidana kasus korupsi di UINSU Tuntungan.

"Tidak tertutup masih ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Nanti, setelah kita amankan, pasti kita release kembali," ujar Yus Iman.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Pancur Batu terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial, Prof. Dr. Phil. ZF, MA (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I. SE (54) selaku agen pengadaan unit kerja barang dan jasa dan S (46) yang peran nya sebagai konsultan perencanaan.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Dimana atas apa yang disangkakan kepada para tersangka, dan setelah dilakukan penghitungan atau audit oleh pihak Kejaksaan Pancur Batu, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp. 429.817.223 juta untuk rehabilitasi pagar kampus IV dan pembangunan gapura sebesar Rp. 365.349.161 juta. Saat ini seluruh tersangka yang suah dititipkan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu untuk menanti persidangan di PN Medan.(TG)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru