Minggu, 08 September 2024

Polda Sumut Serahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Batu Bara ke Kejaksaan

Josmarlin Tambunan - Rabu, 24 Juli 2024 09:50 WIB
Polda Sumut Serahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Batu Bara ke Kejaksaan
Ke lima tersangka suap seleksi penerimaan PPPK Kab Batubara diantar penyidik Tipikor ke Kejaksaan.(ist).
Medan, MPOL: Polda Sumut merampungkan penyidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Baru Bara.

Baca Juga:
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, hari ini, Polda Sumut melimpahkan lima tersangka ke kejaksaan tinggi Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, serta F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian, DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

"Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan tinggi Sumut,"ungkap Hadi, Selasa (23/7/2024).

Hadi mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka lagi yakni mantan Bupati Batu Bara, Zahir terhitung 29 Juni lalu.

Keseluruhan, jumlah tersangka saat ini berjumlah enam orang.
Akan tetapi, baru lima orang yang rampung penyidikannya.

Polisi menjelaskan akan menjadwalkan panggilan kedua pada hari Kamis mendatang.


"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua," ujar Hadi Wahyudi.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Seleksi PPPK, Mantan Bupati Batubara Zahir Ditahan Polda Sumut
Kejati Sumut Tetapkan Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba Samosir TA 2021
166 Napi Korupsi di Sumut Dapat Remisi HUT ke 79 RI
Korupsi Dana Covid-19 Rp 24 M, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dan PPK Ditahan Jaksa
Fakta Sidang Tak Buktikan Terima Rp 1,4 Miliar, PH Minta Hakim Bebaskan Alwi Hasibuan
Kadiskes Sumut dokter Alwi Dituntut 20 Tahun Penjara karena Korupsi Rp 24 M
komentar
beritaTerbaru