Minggu, 08 September 2024

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Kabupaten Batubara TA 2023 Ditahan Jaksa

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 23 Juli 2024 20:32 WIB
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Kabupaten Batubara TA 2023 Ditahan Jaksa
Kelima tersangka saat berada di dalam mobil tahanan (pung)
Medan, MPOL -Lima mantan pejabat Dinas Pendidikan( Disdik) Batubara ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan karena dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kab. Batubara TA 2023

Baca Juga:
Kelima tersangka itu, AH (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

Koordinator Intelijen Kejatisu Yos Tarigan dalam siaran persnya diterima awak media, Selasa (22/7/2024) menjelaskan penahanan kelima tersangka itu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan dan langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Batubara Deby Rinaldy,SH.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan penahanan kelima tersangka itu terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024

Menurutnya, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," tandasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap kelima tersangka melanggar Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," tandasnya (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru