Kamis, 26 Desember 2024

Jaksa Tuntut Godol 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hakim Harus Objektif

Ardi Yanuar - Selasa, 23 Juli 2024 20:07 WIB
Jaksa Tuntut Godol 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hakim Harus Objektif
Ist.
Terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol menjalani sidang tuntutan di PN Lubuk Pakam.
Kata Umar, saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan cenderung aneh dan ditambah-tambahkan dan di luar BAP.

Baca Juga:
"Mereka, jaksa menambahkan saksi di luar BAP. Artinya, saksi mereka tidak bisa membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik senpi tersebut, sehingga mereka menambahkan saksi yang di luar dari BAP," ungkapnya.

Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik senpi yang dituduh oleh kejaksaan dalam persidangan. Sebab, sejumlah saksi, video pengakuan dari pemilik senpi dan video Kopda Mirwansyah diperiksa di Denintel Kodam, sudah jelas.

"Karena saksi kami lengkap ditambah video pengakuan dari pemilik senpi dan video Kopda Mirwansyah diperiksa atas kasus kepemilikan senpi. Sudah jelas bahwa pemilik senpi itu bukan klien kami, melainkan diduga Kopda Mirwansyah," sambung Umar.

Umar dengan tegas menyebutkan bahwa Edi Suranta Gurusinga harus dibebaskan demi hukum berdasarkan fakta yang dimiliki.

"Harapan kami hakim harus objektif menilai dari awal sampai akhir persidangan ini," terangnya.

Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam, Boy Amali ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tuntunan jaksa mengenai perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah 8 tahun.

"Surat tuntutan sudah dibawa oleh JPU. Berdasarkan surat tuntutan itu, berdasarkan dengan pertimbangan dan berdasarkan dengan keadilan. Jika tuntutan itu merasa terlalu tinggi, maka penasihat hukum bisa memberikan pembelaan," katanya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut dan Polres Jajaran Lakukan Pemeriksaan Senpi Serentak, Wakapoldasu:  Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Senpi oleh anggota Polri
Usai Apel, Wakapolrestabes Medan Periksa Senpi Anggota, Ini Pesannya.......
Sidang Tuntutan Terdakwa Bom Molotov Ricuh
Polisi Ungkap Sindikat Penculikan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu,  Satu Dari Tiga Pelaku Wanita
Pria Berpistol Curi Honda Beat di Medan Terekam CCTV, Ini Kata Kapolrestabes
Terduga Bandar Narkoba FS Tangkapan Poldasu Dituntut 12 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru