Jumat, 22 November 2024

Mantan Kadis Bina Marga Bambang Pardede Ditahan Jaksa karena Korupsi Rp 5,1 M

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 22 Juli 2024 19:56 WIB
Mantan Kadis Bina Marga Bambang Pardede Ditahan Jaksa karena Korupsi Rp 5,1 M
Tersangka Bambang Pardede saat digiring petugas ke mobil tahanan ( pung)
Medan, MPOL - Tim Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) menahan Bambang Pardede, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Konstruksi Sumut terkait korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 berpotensi merugikan negara Rp 5,1 miliar, Senin (22/7/2024)

Baca Juga:
Kajatisu melalui Yos Tarigan, mantan Kasi Penkum Kejatisu membenarkan penahanan mantan orang pertama di Dinas Bina Marga Sumut itu.

Selain Bambang turut ditahan Akbar Jainuddin Tanjung, ST dan Rico Mananti Sianipar, ST.,M.Si.

" Ketiga tersangka itu ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan, terhitung 22 Juli hingga 10 Agustus 2024," ujar Yos Tarigan yang kini menjabat Koordinator di Bidang Intelijen Kejatisu itu

Ketiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Menurut dia, penahanan ketiga tersebut dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu

Dijelaskan, penyidik Kejatisu masih terus mengembangkan pennyidikan sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000.

Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

Fakta di lapangan, kata Yos Tarigan ditemukan bahwa tekhnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27.

Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021, yang dikerjakan ketiga tersangka

Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Siswa MAN 1 Medan Raih Juara 1 Pada Kejurnas Karate Gabdika Shitoryukai
MIN 1 Medan Juara II MTQ KORPRI Tingkat Nasional 2024
Siswa MAN 1 Medan Sabet Medali Perak PON XXI Aceh-Sumut
Rugikan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Diadili
MAN 1 Medan Gelar Shalat Dhuha dan Doa Bersama Untuk Kontingen KSM Sumut
Kepala MAN 1 Medan Reza Faisal, S.Pd, M.PMat Irup Peringatan HUT RI ke 79
komentar
beritaTerbaru