Sabtu, 19 April 2025

Korupsi Rp 152 Juta, Mantan Kepala MAN 3 Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 15 Juli 2024 20:49 WIB
Korupsi Rp 152 Juta, Mantan Kepala MAN 3 Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kedua terdakwa saat mendengar putusan hakim (pung)
Medan, MPOL -Terbukti korupsi Rp 152 juta, Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan periode Tahun 2018 hingga 2022, Nurkholidah Lubis dan rekannya, Parsaulian Siregar divonis hakim masing-masing masing 1 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/7/2024)

Baca Juga:
Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim diketuai M. Nazir dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Julita Purba yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara

Selain itu, kedua terdakwa dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Tidak cuma itu, Terdakwa Nurkholidah Lubis dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp40.180.000 subsider 6 bulan

Sedangkan terdakwa Parsaulian Siregar dikenakan UP sebesar Rp112 juta subsidair setahun penjara.

Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Majelis hakim tidak sependapat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp311.006.000. Majelis hakim atas keyakinannya menghitung sendiri nilai kerugian keuangan negaranya, sebesar Rp152.180.000.

Menurut hakim, kedua terdakwa secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menguntungkan diri Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar

Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU tentang lamanya pemidanaan dan besarnya kerugian keuangan negara atas pembangunan 2 ruangan kelas baru (RKB) yang dipinjam terdakwa Nurkholidah Lubis dari sumbangan sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022 / 2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Komite Sekolah.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang guru.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan terdakwa sebagai seorang guru yang dihormati di MAN3 Medan," kata hakim.

Atas putusan hakim itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir- pikir


Membantu

Diketahui, mantan orang pertama di MAN 3 Medan itu bermaksud membantu Parsaulian Siregar (berkas terpisah) yang sama-sama aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengerjakan rehab dua RKB MAN 3 Medan.

Sedangkan Parsaulian Siregar diketahui tidak memiliki pengalaman teknis di bidang bangunan. Parsaulian Siregar kemudian meminta Harianto alias Dedi Saputra untuk mengerjakannya

Uang yang dipinjamkan terdakwa Nurkholidah Lubis dipergunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler MAN 3 Medan. Yang diuntungkan adalah semua siswa.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Selebgram Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Menista Agama
Korupsi APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Dituntut 9 dan 5 Tahun Penjara
MSIG Life Resmikan Kantor Pelayanan yang Mengusung Konsep Open Space Modern di Medan
Korupsi Jalan Rp 4,9 Miliar, Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rambah Hutan Tele, Eks Camat Harian Waston Simbolon Divonis 16 Bulan Penjara
Bunuh Majikan, Eprijal Pahlawan Divonis 15 Tahun
komentar
beritaTerbaru