Jumat, 14 Maret 2025

Jika Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Sebut Godol Akan Dibebaskan

Ardi Yanuar - Selasa, 09 Juli 2024 21:02 WIB
Jika Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Sebut Godol Akan Dibebaskan
Ist.
Terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol saat disidang di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Deli Serdang, MPOL - Majelis hakim kembali menggelar sidang perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (9/7/2024). Agenda sidang kali ini mendengar keterangan dari terdakwa.

Baca Juga:

Tim hukum terdakwa, Ronald Siahaan menegaskan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa melakukan proses hukum sesuai dengan KUHAP.

"Jadi yang mulia, kami akan bertanya kepada klien kami atau terdakwa. Apakah terdakwa setelah ditangkap Brimob Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kepemilikan senpi tanpa dilakukan pemeriksaan sidik jari, pra rekontruksi dan rekontruksi?" tanya kuasa hukum kepada terdakwa di depan majelis hakim.

Terdakwa kemudian menjawab bahwa pihak kepolisian tidak melakukan proses hukum itu.

"Jadi, saya ditangkap oleh Brimob Polda Sumut. Saat ditangkap saya keberatan kenapa ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan. Padahal, saya tidak ada masalah apa-apa. Tapi saat di Polrestabes Medan, saya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi," ucap terdakwa.

Kemudian, terdakwa Edi dengan tegas membantah kepemilikan senpi itu. Bahkan, pria berkepala plontos ini mengaku tidak pernah melihat dan memegang senpi yang dituduhkan itu.

"Sewaktu saya diperiksa dan dituduh memiliki senpi itu, saya membantahnya, bahkan saya tidak ditunjukkan senpi yang dituduhkan itu, saya hanya dikasih lihat gambar atau foto yang mulia," ungkapnya.

Kemudian, terdakwa menegaskan ikut ke Polrestabes Medan karena merasa tidak memiliki salah. Bahkan, pihak Brimob saat itu mengatakan agar menjelaskannya secara kooperatif.

"Saya gak ada salah, makanya saya ikut aja. Tapi saya sempat adu argumen dengan Brimob yang mengamankan saya saat saya dibawa ke mobil Brimob," terangnya.

"Adik saya polisi, menantu saya juga polisi. Jadi saya pasti akan kooperatif ketika mereka mengatakan diberikan penjelasan di kantor saja. Tapi akhirnya, saya malah dituduh sebagai pemilik senpi," sambungnya.

Pengacara Godol lainnya, Suhandri Umar mengatakan bahwa selama proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan itu penuh kejanggalan.

"Saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta penyidik agar memeriksa saksi a de charge (saksi yang meringankan). Tapi mereka (penyidik) tidak mengindahkan itu, bahkan saat diamankan pertama kali. Kami juga meminta agar kepolisian memanggil dan memeriksa Kopda M, tapi penyidik hanya mengatakan tidak kapasitas mereka. (Ini) cacat prosedur," ucap Suhandri Umar.

Untuk itu, Suhandri Umar berharap majelis hakim bisa bersikap arif dan bijaksana dalam menangani perkara ini.

"Kami yakin bahwa klien kami ini bukanlah pemilik senpi itu. Sesuai dengan bukti bukti kesesuaian yang kami miliki," sebutnya.

"Adanya video pengakuan dari Samson pemilik senpi dan menyerahkan kepada Kopda M. Kemudian ditambah beberapa orang saksi yang melihat Kopda M ditangkap saat Brimob Polda Sumut melakukan razia. Jadi itu semua merupakan bukti yang berkesesuaian. Majelis hakim diharapkan arif dan bijaksana," tegasnya.

Majelis hakim, Simon Sitorus dalam persidangan mengaku pihaknya belum saatnya menyatakan terdakwa bersalah atau terbukti.

"Jika (terdakwa) terbukti maka dihukum, jika tidak terbukti maka akan dibebaskan. Tapi majelis belum menyatakan terbukti atau tidak ya," katanya.

Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan personel Brimob Polda Sumut saat razia di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ungkap 31 Kasus Narkoba di Bulan Ramadan, Ini Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Polrestabes Medan Tangkap 8 Bandit Narkoba : 34 Kg Sabu, dan 18.219 Butir XTC Disita
Buka Puasa Bersama , Kapolrestabes Medan : Sinergitas Polri dengan Media Tetap Dibangun
Tampang-Identitas 4 Pelaku yang Bantai Maling Jemuran hingga Tewas di Deli Serdang
Jasad Pria Ditemukan Tergeletak di Deli Serdang, Diduga Maling yang Tewas Dimassa
Kapolrestabes Medan Bersama Walikota Rico Waas Safari Ramadan di Masjid Baiturrahman
komentar
beritaTerbaru