Kamis, 04 Juli 2024

Eks Rektor UIN SU Dituntut 9 Tahun Penjara

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 11 Januari 2024 18:47 WIB
Eks Rektor UIN SU Dituntut 9 Tahun Penjara
Para Terdakwa saat berada di Pengadilan Tipikor Medan ( Pung)

Medan, MPOL - Saidurahman (52) mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) bersama dua stafnya dituntut Jaksa dengan hukuman variasi karena diyakini melakukan korupsi dana Ma'had Mahasiswa TA 2020 sebesar Rp 956 juta di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/1/2024)

Baca Juga:
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum( JPU) Fauzan Irgi Hasibuan menuntut Saidurahman 9 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan berikut membayar Uang Pengganti (UP) Rp 956 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Saidurahman melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan dihadapan Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

"Terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak memberikan teladan yang baik kepada jajarannya, dan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Fauzan

Sementara, kata Jaksa Fauzan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Saidurrahman.

Sementara itu, dua staf Saidurahman yakni Sangkot Azhar Rambe (44) selaku
Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) dan terdakwa Evy Novianti Siregar (33) dituntut masing- masing 6 tahun 6 bulan penjara

Selain itu, kedua terdakwa itu dibebani.membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sangkot Azhar Rambe dan terdakwa Evy Novianti Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun)," kata Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan mengutip sebait nota tuntutannya

Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti korupsi secara bersama-sama dengan Saidurahman sebagaimana dakwaan primer Jaksa

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," sebut Fauzan.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor dan perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara.

"Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Fauzan.

Untuk mendengar nota pembelaan ketiga terdakwa, sidang menarik perhatian mahasiswa dan praktisi hukum itu dilanjutkan Senin,15 Januari 2024 mendatang

Diketahui korupsi dana Ma'had Mahasiswa UINSU dilakukan Saidurahman bersama dua terdakwa lainnya yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) serta Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa itu, merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp956 juta berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut.

Menurut Jaksa, perbuatan Saidurrahman dan dua terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru