Deli Serdang, MPOL - Kopda Mirwansyah hadir memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan kepemilikan senjata api (
senpi) merk Daewoo dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
Baca Juga:
Persidangan yang diketuai majelis hakim Simon CP Sitorus itu kembali digelar di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, dengan mendengar keterangan saksi Kopda Mirwansyah, Selasa (2/6/2024).
Majelis hakim menampilkan bukti video yang didapatkan dari tim kuasa hukum Godol kepada Kopda Mirwansyah. Dalam video itu terlihat pria berpakaian dinas TNI yang disebut adalah Kopda Mirwansyah yang bertugas di Denma Kodam I/BB.
Kopda Mirwansyah dalam video tersebut sedang diperiksa di dalam ruangan yang disebutkan di ruangan Denintel Kodam I/BB di Kecamatan Helvetia.
"Saksi (Kopda Mirwansyah) sudah melihat video ini. Apakah benar dalam video ini saksi sedang diperiksa atau diinterogasi di Deninteldam," tanya Simon CP Sitorus.
Mendengar pertanyaan itu Kopda Mirwansyah membantah bahwa dia diperiksa oleh Deninteldam.
"Saya tidak ada diperiksa dan ditahan di Deninteldam," jawab Kopda Mirwansyah.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News