Kamis, 04 Juli 2024

Petunjuk Poldasu Tidak Ditindaklanjuti, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Lindungi Terduga Mafia Tanah

Josmarlin Tambunan - Minggu, 30 Juni 2024 12:14 WIB
Petunjuk Poldasu Tidak Ditindaklanjuti, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Lindungi Terduga Mafia Tanah
Baharaja SH.MH, M.Kn
Medan, MPOL:Oknum penyidik pembantu Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan diduga "melindungi" terduga mafia tanah inisial BH cs. Pasalnya, laporan korban Ir.Vitra Verba Napitupulu MM Nomor LP/B/693/VI/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 12 Juni 2023 yang telah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan sudah 1 tahun tak ada perkembangan.

Baca Juga:
Bahkan, petunjuk Polda Sumut agar supaya kasus itu dapat segera ditindaklanjuti , hingga saat ini tak digubris oleh oknum penyidiknya Bripka MF. Uniknya, oknum penyidik yang seharusnya obyektif dan netralitas justru terkesan memperlihatkan keberpihakan kepada terduga mafia tanah. Setali tiga uang, korban melalui kuasa hukumnya Baharaja SH.M.Kn telah beberapa kali melaporkan ke Propam Poldasu atas ketidak profesionalan oknum penyidik Bripka MF namun polisi berbaret biru muda itu seolah "Tak berdaya" entah siapa beking Bripka MF sehingga laporan korban tidak ada perkembangan sampai saat ini.

Hal itu dikatakan korban Ir Vitra Verba Napitupulu MM melalui kuasa hukumnya, Baharaja SH.MH, Jumat (28/6) kepada wartawan. "Bripka MF diduga sudah mengenal betul terlapor Baharuddin Hasibuan yang sering diperiksa di unit Harda Polrestabes Medan atas pengaduan pihak lain dengan kasus yang sama. Dan patut diduga pula Bripka MF melindungi terlapor Piwi Gati dengan tidak melakukan pemeriksaan," kata Baharaja.

Pihak yang dilaporkan didalam LP nomor STTLP/B/693/VI/2023/SPKT Polda Sumut ada 2 orang yaitu Burhanuddin Hasibuan beserta Piwi Gati sebagai orang yang turut serta melakukan penyerobotan dan penjualan tanah kepada Makmur Siregar yang dibuktikan dengan surat pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi dibawah tangan yang dilegalisir notaris Musniwaty Mustafa dengan nomor 5131/PTTSDBT/MM/II/2022 R-1 tanggal 21 Februari 2022 antara Burhannuddin Hasibuan dengan Makmur Siregar. Bahkan, diduga melindungi Makmur Siregar dengan alasan sebagai pihak yang beritikad baik.

Akibat mandeknya penyelidikan kasus penyerobotan tanah yang terletak di Jl.Bunga Tanjung Gg Dahlia Lorong Melati Dusun II, Desa Marindal II, Kec Patumbak, Kab Deli Serdang itu, pihak korban terpaksa menyurati Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Sumut, Kabid Propam Poldasu, Menko Polhukam RI, Ketua Komisi III RI dan Kepala Perwakilan Ombusdman Sumut.

"Selain menyurati para pihak terkait, kami juga sudah tiga kali membuat surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sumut melalui Ditreskrimum dan melaporkan ke Propam. Kabag Wasiddik Dirreskrimum sudah menyurati Kapolrestabes Medan no.B/10153/X/RES.7.5./2023 tanggal 11 Oktober 2023 namun petunjuk dan saran yang diberikan tidak digubris oknum penyidik Bripka MF. Sementara laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut sepertinya tidak ditindaklanjuti," kata Ir Vitra Verba Napitupulu MM melalui kuasa hukumnya Baharaja SH.MH dari Law Office Baharaja SH.M.Kn & Partners kepada Medan Pos, Jumat (28/6).

Didampingi Budi Rivileno Bakara SH, Baharaja mengatakan bahwa Bripka MF tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik dalam menangani laporan polisi No. LP/B/693/VI/2023/SPKT/Polda Sumut sehingga mengindikasikan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan terhadap obyektivitas penyidikan.

"Dalam penanganan perkara itu, oknum penyidik Bripka MF telah membuat opini dan menunjukkan seolah-olah meragukan legalitas alas hak tanah milik pelapor (Ir Vitra Verba Napitupulu MM) berupa surat pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dan surat keterangan camat Patumbak no.592.2/637 tanggal 28 Maret 2023 yang menerangkan dokumen alas hak tanah atas nama Ir Vitra Verba Napitupulu MM," katanya.

Oknum penyidik, sebut Baharaja, seolah tidak mengakui atau mengabaikan berita acara pemeriksaan Kepala Desa Marindal II mewakili pemerintah setempat sebagai saksi yang menguatkan alas hak milik pelapor dalam hal ini Ir.Vitra Verba Napitupulu MM.


Dikatakan Baharaja bahwa Bripka MF tidak mengedepankan kebenaran bukti materil dalam melakukan pemeriksaan perkara tetapi justru menggunakan pendapat atau opini dengan pernyataan kontroversial obyek tanah sebagai tanah garapan. " Surat pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi tersebut berikut Surat Keterangan bahwa dokumen surat tanah tersebut telah teregistrasi di kantor Camat dapat dikatakan otentik karena terpenuhinya syarat otentikasi sebagai dokumen. Artinya, dokumen tersebut merupakan produk hukum dari pemerintah Cg Pemerintah Kecamatan. Namun, sangat disayangkan, Bripka MF tidak profesional dan diduga tidak memahami ketentuan pasal 187 jo pasal 184 ayat (1) huruf c, KUHAP tentang alat bukti surat bahkan oknum penyidik itu diduga tidak dapat mengidentifikasikan perkara dengan baik apakah perdata atau pidana," imbuh Lawyers yang berkantor di Pesanggerahan Jakarta Selatan itu.

"Kami memohon kepada bapak Kapolda Sumut menindak tegas Bripka MF dan memohon agar proses penanganan perkara tersebut dialihkan atau dilimpahkan penanganannya kepada penyidik lain yang lebih profesional dan lebih jujur mengingat adanya dugaan hilangnya obyektifitas dan netralitas penyidikan pada diri Bripka MF,SH," pungkas It Vitra Verba Napitupulu MM.

KRONOLOGIS PERKARA


Baharaja mengatakan, kliennya membeli tanah dengan luas kurang lebih 300 m2 dari Rugun Sitompul pada tanggal 5 Oktober 2013 dengan surat pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi. Tanah tersebut terletak di Jl.Bunga Tanjung Gg Dahlia Lorong Melati Dusun II, Desa Marindal II, Kec Patumbak, Kab Deli Serdang.

Namun, pada Januari 2023, Ir Vitra Verba Napitupulu MM mengetahui kalau tanahnya itu sudah diserobot oleh Burhanuddin Hasibuan. Kemudian, It Vitra menelepon Burhanuddin agar mengosongkan lahan dimaksud. Karena tidak menanggapi permintaan mengosongkan lahan dimaksud akhirnya korban melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat somasi hingga dua kali kepada Burhanuddin Hasibuan dan Makmur Siregar namun tidak digubris.

Kemudian, pada 8 Mei 2023 Kepala Desa melakukan mediasi sekaligus pemeriksaan dokumen masing-masing pihak dan oleh Kepala Desa Marindal II menyatakan bahwa surat milik Burhanuddin Hasibuan ternyata tidak benar adanya. Tapi Burhanuddin bersikeras mengklaim kalau lahan itu miliknya namun uniknya Burhanuddin Hasibuan justri meminta ganti rugi atas bangunan yang sudah sempat didirikan diatas tanah tersebut.

"Karena tidak terjadi kesepakatan, lalu pada tanggal 12 Mei 2023 Kepala Desa Jufri Antono melakukan pengecekan fisik lokasi dilapangan dengan dihadiri oleh Ir Vitra selaku pelapor dan terlapor Burhanuddin Hasibuan, Makmur Siregar, Sekretaris Desa, Petugas Babin Kamtibmas beserta masyarakat setempat. Hasil kesimpulan dan penegasan kepala desa bahwa surat milik Burhanuddin salah lokasi dan tidak berada ditempat tersebut. Bahkan, ketika itu pihak terlapor membawa sekelompok massa dari OKP untuk melakukan keributan dan intimidasi serta mengusir pihak pelapor dari lokasi sehingga permasalahan tidak menemukan jalan keluar," jelas Baharaja menambahkan, akhirnya membuat laporan ke Poldasu dengan LP nomor: STTLP/B/693/VI/2023/SPKT Polda Sumut tanggal 12 Juni 2023 tentang tindak pidana pelanggaran pasal 263 KUHP dan pasal 385 (1) KUHP.

"Adapun modus penyerobotan atas tanah tersebut yang dilakukan Burhanuddin Hasibuan dan Piwi Gati dengan menggunakan surat Pelepasan Hak atas Tanah dengan ganti rugi dibuat dibawah tangan nomor 2112/PTTSDBT/X/2021 tanggal 6 Oktober 2021 antara Dwi Rangga dan Burhanuddin Hasibuan, yang selanjutnya surat tersebut diperlihatkan Burhanuddin Hasibuan seolah-olah dirinya yang mempunyai hak atas tanah tersebut," terangnya.

Kemjudian, Baharaja menambahkan, Burhanuddin Hasibuan mendirikan rumah diatas tanah seluas 100 m2 yang disewakan kepada pihak lain. Sementara tanah 200 m2 dijual kepada Makmur Siregar berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi dibuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh notaris Musniwaty Mustafa dengan nomor 5131/PTTSDBT/MM/II/2022 R-1 Tgl 21 Februari 2022.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sumut Kirim 3 Pesan Gebuk Mafia Tanah ke Menteri AHY
Kapoldasu Diminta Usut Dugaan Praktek Mafia Tanah Berkedok Perjuangan Plasma di PTPN IV Muara Upu
Hasil Rontgen Anggota Polrestabes Medan Usai Dikeroyok Sejumlah OTK, 2 Pelaku Dikabarkan Ditangkap
Pemuda yang Disekap Minta Tolong ke Anggota Polrestabes Medan Hingga Dikeroyok Ada Kaitan dengan Narkoba
Anggota Polrestabes Medan Pingsan Dikeroyok Belasan OTK di Multatuli
Satreskrim Polrestabes Medan Akan Memanggil Kepala Staf DPC PDIP Kota Medan
komentar
beritaTerbaru