Jumat, 14 Maret 2025

Komisi Yudisial Pantau Persidangan Godol, Pengacara Yakin Hakim Bebaskan Terdakwa

Ardi Yanuar - Jumat, 28 Juni 2024 18:26 WIB
Komisi Yudisial Pantau Persidangan Godol, Pengacara Yakin Hakim Bebaskan Terdakwa
Ist.
Dua anggota Komisi Yudisial (kemeja putih) saat mengawal sidang Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam.
Deli Serdang, MPOL - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung wilayah Sumatera Utara turun memantau dan mengawasi persidangan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (25/6/2024) kemarin.

Baca Juga:
Perwakilan dari Komisi Yudisial, Frans mengaku bahwa kehadiran KY untuk memantau persidangan agar berjalan sesuai dengan KUHAP.

"Kami datang sesuai dengan surat perintah dari KY pusat. Hasil persidangan hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan kami," katanya kepada wartawan.

Mereka tidak bisa berkomentar apakah persidangan berjalan netral atau tidak. Namun, mereka akan mencatat sejumlah peristiwa yang terjadi di persidangan.

"Kami memantau persidangan diperkirakan sampai putusan," terangnya.

Tim kuasa hukum Godol, Suhandri Umar meminta agar KY terus mengawal dan mengawasi proses persidangan yang bergulir.

"Kami yakin dengan hadirnya KY akan membuat persidangan berjalan sesuai dengan aturan," kata Suhandri Umar kepada wartawan, Kamis (27/6/2024) siang.

Umar menambahkan seharusnya penyidik Polrestabes Medan tidak menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Itu sudah kami jelaskan sewaktu kasus ini bergulir. Penetapan tersangka belum memenuhi unsur-unsur KUHAP. Namun, mereka menetapkan tersangka terkesan dipaksakan," sebutnya.

Umar berharap agar majelis hakim membebaskan kliennya dari hukuman.

"Sesuai dengan keterangan atau kesaksian ahli pidana kemarin, penetapan tersangka itu janggal dan unprocedure. Bahkan, alat bukti menetapkan klien kami itu tidak cukup bukti. Kemudian, klien kami juga membantah kepemilikan senpi itu," tuturnya.

Menurut Umar, sepanjang berjalannya persidangan, Godol belum dinyatakan bersalah. Dia berharap majelis hakim tidak ragu membuat putusan.

"Kami harapkan majelis hakim tidak ragu untuk memutuskan membebaskan klien kami dari semua yang didakwakan oleh jaksa," terangnya

Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan petugas gabungan Satbrimob Polda Sumut dan Polsek Pancurbatu di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari.

Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka kepemilikan senpi dan akhirnya menjadi terdakwa. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ungkap 31 Kasus Narkoba di Bulan Ramadan, Ini Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Polrestabes Medan Tangkap 8 Bandit Narkoba : 34 Kg Sabu, dan 18.219 Butir XTC Disita
Buka Puasa Bersama , Kapolrestabes Medan : Sinergitas Polri dengan Media Tetap Dibangun
Tampang-Identitas 4 Pelaku yang Bantai Maling Jemuran hingga Tewas di Deli Serdang
Jasad Pria Ditemukan Tergeletak di Deli Serdang, Diduga Maling yang Tewas Dimassa
Kapolrestabes Medan Bersama Walikota Rico Waas Safari Ramadan di Masjid Baiturrahman
komentar
beritaTerbaru