Kamis, 04 Juli 2024

Komisi Yudisial Pantau Persidangan Godol, Pengacara Yakin Hakim Bebaskan Terdakwa

Ardi Yanuar - Jumat, 28 Juni 2024 18:26 WIB
Komisi Yudisial Pantau Persidangan Godol, Pengacara Yakin Hakim Bebaskan Terdakwa
Ist.
Dua anggota Komisi Yudisial (kemeja putih) saat mengawal sidang Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam.
Umar menambahkan seharusnya penyidik Polrestabes Medan tidak menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Baca Juga:
"Itu sudah kami jelaskan sewaktu kasus ini bergulir. Penetapan tersangka belum memenuhi unsur-unsur KUHAP. Namun, mereka menetapkan tersangka terkesan dipaksakan," sebutnya.

Umar berharap agar majelis hakim membebaskan kliennya dari hukuman.

"Sesuai dengan keterangan atau kesaksian ahli pidana kemarin, penetapan tersangka itu janggal dan unprocedure. Bahkan, alat bukti menetapkan klien kami itu tidak cukup bukti. Kemudian, klien kami juga membantah kepemilikan senpi itu," tuturnya.

Menurut Umar, sepanjang berjalannya persidangan, Godol belum dinyatakan bersalah. Dia berharap majelis hakim tidak ragu membuat putusan.

"Kami harapkan majelis hakim tidak ragu untuk memutuskan membebaskan klien kami dari semua yang didakwakan oleh jaksa," terangnya

Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan petugas gabungan Satbrimob Polda Sumut dan Polsek Pancurbatu di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari.

Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka kepemilikan senpi dan akhirnya menjadi terdakwa. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mangkir, Henry Jhon Kembali Akan Dipanggil Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan
Kesaksian Kopda Mirwansyah di Persidangan Godol, Hakim: Kami Minta Jujur
Profil AKBP Jhon Sitepu, Putra Karo yang Dipromosikan Kapolri Menjabat Kapolres di Kabupaten Ini
Petunjuk Poldasu Tidak Ditindaklanjuti, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Lindungi Terduga Mafia Tanah
Polrestabes Medan Bekuk Residivis Spesialis Ganjal ATM, Pelaku 16 Kali Beraksi Raup Rp 202 Juta
Atensi Kapolri Diabaikan, Judi Togel di Pancurbatu Terus Beroperasi Tak Tersentuh Hukum
komentar
beritaTerbaru