Umar menambahkan seharusnya penyidik Polrestabes Medan tidak menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Itu sudah kami jelaskan sewaktu kasus ini bergulir. Penetapan tersangka belum memenuhi unsur-unsur KUHAP. Namun, mereka menetapkan tersangka terkesan dipaksakan," sebutnya.
Umar berharap agar majelis hakim membebaskan kliennya dari hukuman.
"Sesuai dengan keterangan atau kesaksian ahli pidana kemarin, penetapan tersangka itu janggal dan unprocedure. Bahkan, alat bukti menetapkan klien kami itu tidak cukup bukti. Kemudian, klien kami juga membantah kepemilikan senpi itu," tuturnya.
Menurut Umar, sepanjang berjalannya persidangan, Godol belum dinyatakan bersalah. Dia berharap majelis hakim tidak ragu membuat putusan.
"Kami harapkan majelis hakim tidak ragu untuk memutuskan membebaskan klien kami dari semua yang didakwakan oleh jaksa," terangnya
Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan petugas gabungan Satbrimob Polda Sumut dan Polsek Pancurbatu di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari.
Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka kepemilikan senpi dan akhirnya menjadi terdakwa. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News