Selasa, 02 Juli 2024

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen di Sunggal, 5 Pelaku Ditangkap

Ardi Yanuar - Kamis, 27 Juni 2024 10:55 WIB
Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen di Sunggal, 5 Pelaku Ditangkap
Ardi.
Para pelaku sindikat pemalsuan dokumen ditangkap Polrestabes Medan.
Medan, MPOL -Satreskrim Polrestabes Medan membongkar sindikat pemalsuan berbagai jenis dokumen di sebuah rumah Jalan Blok Gading, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Dari pengungkapan ini, sebanyak 5 pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga:
Kelima tersangka yakni, BK (18) warga Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deliserdang, FS (22) warga Jalan Blok Gading, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, H alias J warga Jalan Penampungan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kemudian, EAP (28) warga Jalan Blok Gading, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, KS (49) warga Jalan Medan - Binjai km 12, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun mengatakan kasus ini diungkap anggotanya pada Rabu (19/6/2024) lalu. Para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi bahwa ada aktivitas pemalsuan dokumen berupa BPKB, STNK, KTP, SIM, kartu keluarga dan akta cerai," kata Teddy didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Plh. Kanit Pidum AKP Martua Manik di Polrestabes Medan, Rabu (27/6/2024) malam.

Teddy menjelaskan awalnya petugas menangkap tiga pelaku BK, FS dan EAP. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah Jalan Blok Gading, Sunggal.

"Anggota kita berhasil masuk ke rumah tersebut. Dari situ kita mengamankan tiga pelaku," sebutnya.

Ia merinci ketiga pelaku memiliki peranan masing-masing. Pelaku BK merupakan otak dari pemalsuan dokumen, FS berperan pencari konsumen, EAP berperan sebagai pengantar dokumen palsu kepada konsumen.

"Saat diamankan tiga orang ini, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lagi inisial KS," sebutnya.

"KS ini merupakan konsumen, yang membuat STNK dan BPKB palsu dengan menggunakan jasa pelaku BK," sambungnya.

Teddy menyampaikan, setelah mengamankan empat tersangka, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial H yang juga melakukan pemalsuan dokumen palsu. H ditangkap di kediamannya di Jalan Penampungan, Dusun IX, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (26/6/2024).

"Di lokasi kita temukan STNK dan BPKB kendaraan dan semua barang bukti serta tersangka dibawa ke Polrestabes Medan," ucapnya.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita puluhan dokumen palsu yang telah dicetak oleh para pelaku. Selain itu, polisi juga menyita dua unit mobil Mitsubishi Triton dan Suzuki Ertiga.

"Kita akan mendalami terkait jaringan mereka," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Bekuk Residivis Spesialis Ganjal ATM, Pelaku 16 Kali Beraksi Raup Rp 202 Juta
Sejumlah Perwira Jajaran Polda Sumut Dimutasi, Ini Nama-namanya
Puluhan Orang Serang Rumah Warga di Saentis Pakai Sajam-Softgun, 1 Tewas Dibacok 2 Luka-luka
Bongkar Sindikat Pencurian Sawit, PTPN IV Regional II Apresiasi Tim Gabungan Polda Sumut
Anggota Polrestabes Medan Pingsan Dikeroyok Belasan OTK di Multatuli
Polres Binjai Ringkus Tiga Sindikat Pengedar Narkoba
komentar
beritaTerbaru