Ia merinci ketiga pelaku memiliki peranan masing-masing. Pelaku BK merupakan otak dari
pemalsuan dokumen, FS berperan pencari konsumen, EAP berperan sebagai pengantar dokumen palsu kepada konsumen.
Baca Juga:
"Saat diamankan tiga orang ini, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lagi inisial KS," sebutnya.
"KS ini merupakan konsumen, yang membuat STNK dan BPKB palsu dengan menggunakan jasa pelaku BK," sambungnya.
Teddy menyampaikan, setelah mengamankan empat tersangka, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial H yang juga melakukan
pemalsuan dokumen palsu. H ditangkap di kediamannya di Jalan Penampungan, Dusun IX, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (26/6/2024).
"Di lokasi kita temukan STNK dan BPKB kendaraan dan semua barang bukti serta tersangka dibawa ke Polrestabes Medan," ucapnya.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita puluhan dokumen palsu yang telah dicetak oleh para pelaku. Selain itu, polisi juga menyita dua unit mobil Mitsubishi Triton dan Suzuki Ertiga.
"Kita akan mendalami terkait jaringan mereka," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News