Sabtu, 05 Oktober 2024

PT TUN Medan Batalkan Putusan PTUN Tanpa Warkah SHGB

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 26 Juni 2024 19:40 WIB
PT TUN Medan Batalkan Putusan PTUN Tanpa Warkah SHGB
Ilustrasi gedung PTTUN Medan (ist)
Medan, MPOL - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam perkara gugatan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1547/Sunggal tanggal 9 Maret 2005 dan Surat Ukur Nomor 64/Sunggal tanggal 1 Maret 2005 dengan luas 20.601 M2 mengundang pertanyaan

Baca Juga:
Sebelumnya, hakim banding diketuai Herman Baeha dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan putusan PTUN Medan (tertanggal 14 Maret 2024-red) karena telah keliru dalam menerapkan dan mempertimbangkan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan
keadaan hukum dalam fakta persidangan.

Sebaliknya majelis berpendapat SHGB No 1547/Sunggal tanggal 9 Maret 2005 atas nama almarhum Yohannes Supratman dengan para tergugat II intervensi (1, Risna Tandry, 2, Lydia Supratman dan 3, Vincent Supratman) sebagai ahli waris benar menguasai dan membuat pagar di atas bidang tanah yang tercantum dalam objek sengketa.

Mengacu uraian fakta/peristiwa hukum tersebut, telah terdapat fakta sebagai penghargaan atas suatu kenyataan, yaitu para tergugat II Intervensi selaku ahli waris dari Yohannes Supratman adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang di atasnya terbit objek sengketa.

Berdasarkan putusan lembaga peradilan sebagaimana Bukti T.II.Intv-10, Bukti T.II.Intv-11, dan Bukti T.II.Intv-12, maka majelis hakim banding berpendapat penerbitan objek sengketa secara substansial telah sesuai dengan hukum.

Secara terpisah, Rabu (26/6/2024) Jonson David Sibarani SH MH, selaku kuasa hukum penggugat, dr Stanly Jonathan alias Dokter Seng Li mengaku sangat menyayangkan pertimbangan hukum majelis hakim banding.

"Menurut hemat kami sebagai kuasa hukum penggugat, agak aneh putusan majelis hakim banding tempo hari. Bagaimana bisa putusan PTUN Medan dibatalkan? Fakta di persidangan, tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tidak mampu menghadirkan Warkah terbitnya SHGB Nomor 1547/Sunggal tanggal 9 Maret 2005," urainya.

Padahal pada persidangan di PTUN Medan, pihaknya telah menghadirkan alat bukti surat dari tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Yuliandi SSiT MH tertanggal 16 Desember 2021 kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut.

Antara lain menyatakan, bahwa penerbitan Warkah SHGB Nomor 1490 / Sunggal yang sudah dipecah menjadi SHGB No 1545 dan SHGB 1547 / Sunggal, pemegang hak atas nama Suheri dan Kriston Lau telah kami lakukan pencarian akan tetapi tidak ditemukan sampai dengan tanggal surat ini dan apabila ditemukan maka akan segera diinformasikan kepada Bapak.

"Sementara klien kami sebagai pemilik objek perkara yang sah jelas warkahnya. Dari Grant Sultan ke pihak kedua, ketiga hingga ke klien kami. Aneh putusan banding ini. Makanya kami melakukan upaya hukum kasasi," tegas Jonson.

Ketika ditanya awak media apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh atas putusan dimaksud, advokat dari Kantor Hukum Metro itu menimpali, akan berkonsultasi dengan kliennya. "Apakah akan melaporkan majelis hakim banding tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan seterusnya," pungkas Jonson.

Kabulkan

Sementara di tingkat PTUN Medan, gugatan kliennya dikabulkan untuk seluruhnya. Dalam amar putusannya antara lain menyatakan batal SHGN No 1547 Kelurahan Sunggal, tanggal 9-3-2005, Surat Ukur No 64/Sunggal/2005, tanggal 01-03-2005, luas 20.601 M2, atas nama Yohannes Supratman;

Mewajibkan tergugat untuk mencabut SHGB No 1547 Kelurahan Sunggal, tanggal 9-3-2005, Surat Ukur No. 64/Sunggal/2005, tanggal 01-03-2005, Luas 20.601 M2, atas nama Yohannes Supratman serta menghukum tergugat dan para tergugat II Intervensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.391.000. (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru