Sabtu, 06 Juli 2024

Penjelasan Saksi Ahli Pidana Dalam Perkara Godol: Error in Procedure

Ardi Yanuar - Selasa, 25 Juni 2024 21:38 WIB
Penjelasan Saksi Ahli Pidana Dalam Perkara Godol: Error in Procedure
Ist.
Saksi ahli pidana, Prof. Dr. Maidin Gultom memberikan penjelasannya dalam sidang perkara dugaan kepemilikan senpi dengan terdakwa Godol.
Deli Serdang, MPOL - Persidangan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali digelar di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Agenda sidang kali ini mendengarkan penjelasan saksi ahli pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Simon CP Sitorus itu, Prof. Maidin menyebut penangkapan dan penetapan Godol sebagai tersangka menyalahi prosedur (error in procedure).

Rektor Unika Santo Thomas ini menyebut sejak terdakwa diamankan, digeledah, disita barang bukti, diperiksa di penyidik dan akhirnya berkas di kirim ke kejaksaan, cenderung menyalahi prosedur.

Selain itu, dalam putusan Mahkamah Agung nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 secara formal kepolisian tidak boleh melakukan penangkapan, membawa alat bukti, memeriksa berperkara, menjadi saksi di kepolisian (penyidik), menjadi pelapor dan menjadi saksi di persidangan. Itu diduga melanggar prosedur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kompol Adrian Risky Lubis, Sosok Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Berpengalaman di Reserse
Sidang Perdana Lima Terdakwa Penyerangan-Penganiayaan Sopir Truk Keykey, Pengacara Korban Sampai Geleng Kepala
Kombes Pol Teddy JS Marbun Sertijab Kasat Narkoba dan Kabag Ren Polrestabes Medan
Kecewa dengan Kesaksian Kopda Mirwansyah, Saksi Kunci: Saya dengan Dia Berjarak 1 Meter Ketika Diamankan Brimob
Mangkir, Henry Jhon Kembali Akan Dipanggil Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan
Kesaksian Kopda Mirwansyah di Persidangan Godol, Hakim: Kami Minta Jujur
komentar
beritaTerbaru