Sabtu, 21 September 2024

Pelaku Rampas HP dan Ancam Wartawan Dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan

Toga Pasaribu - Kamis, 11 Januari 2024 12:09 WIB
Pelaku Rampas HP dan Ancam Wartawan Dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan
Dumas disampaikan ke Polres Pelabuhan Belawan.(top)

Medan, MPOL- Awak mobil tangki milik PT Elnusa pengangkut BBM milik Pertamina dengan nomor Polisi BK 8762 FR serta pelaku pengancaman wartawan Medan Pos resmi dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga:

Menanggapi hal itu, Komunitas Wartawan Medan Utara harapkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban untuk segera merespon laporan terkait penghalangan tugas jurnalis tersebut. Kamis (11/01/2024) pukul 10.00 WIB.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1), di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Toga Pasaribu atau yang akrab disapa Topas kepada wartawan, Kamis (11/1) di Belawan ketika dikonfirmasi membenarkan terkait laporan Dumas ya ke Polres Pelabuhan Belawan.

"Ya benar, Dumas saya sampaikan pada Selasa (9/1) lalu dan diterima petugas Sium Polres Pelabuhan Belawan," ucapnya.

Sebelumnya, ucap Topas lebih lanjut, saya didukung rekan-rekan wartawan lainnya telah berkomunikasi kepada Kanit Resum dan petugas SPKT, namun petugas SPKT Polres Pelabuhan Belawan menyarankan agar saya membuat laporan dalam bentuk Dumas terlebih dahulu, pungkasnya.

Sekedar diketahui, kejadian pengancaman dan perampasan handphone yang dialami wartawan medanpos, Topas berawal dari tugas liputan paparan ke Polres Pelabuhan Belawan (29/12/2023) lalu.

Dalam perjalanan, tepatnya di jalan KL Yos Sudarso KM 19,3 Lingkungan 24 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, wartawan Medan Pos itu melihat mobil tangki merah putih BK 8762 FR keluar dari depot BBM Fuel Terminal Medan Group masuk ke gudang yang tidak jauh dari Depot BBM tersebut.

Merasa curiga, wartawan Medan Pos, hentikan laju sepeda motornya dan berbalik arah. Lalu, saat mobil tangki itu keluar dari dalam gudang, wartawan mengambil gambar untuk kepentingan berita.

Pengambilan gambar secara sembunyi itu rupanya diketahui sopir dan kernet awak tangki tersebut. Tak lama kemudian, sopir dan kernet serta dua orang laki-laki dari dalam gudang kepung wartawan tersebut dan ambil Handphone wartawan dan menghapus dokumentasi.

Tidak sampai disitu,
wartawan Medan Pos yang juga anggota PWI Sumut itu juga diancam.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan Kepada Tukang Ojek Korban Perampokan
Diduga Kebal Hukum, Pegawai PT Inalum Culik-Perkosa Mantan Istri Siri Tak Kunjung Dipenjarakan
Polsek Delitua Tindaklanjuti Dumas Tentang Aktivitas Perjudian, Ini Hasilnya
Ketua IKADIN Medan Soroti 573 Laporan Hakim ke KY
Pria Diduga Pegawai Inalum Culik- Siksa Mantan Istri Siri, Gendang Telinga Korban Pecah Dibogem
Polsek Patumbak Tangkap 4 Pelaku Curanmor dari 2 Laporan Polisi
komentar
beritaTerbaru