Selasa, 02 Juli 2024

1 Tahun Tak Tuntas, Aktivis Abdi Siahaan Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Selegram Rea

Josmarlin Tambunan - Senin, 17 Juni 2024 01:16 WIB
1 Tahun Tak Tuntas, Aktivis Abdi Siahaan Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Selegram Rea
Muh Abdi Siahaan/Wak Genk
Medan, MPOL: Mabes Polri diminta segera mengambil alih perseteruan antara pengacara bernama Noverizky Tri Putra Pasaribu dengan selebgram dan pengusaha Rea Wiradinata dari Polda Metro Jaya, sehingga kepastian hukum dapat dirasakan para pencari keadilan.

Baca Juga:
Permintaan itu disampaikan aktivis Sumatera Utara, Muh Abdi Siahaan/Wak Genk, setelah mencermati kasus pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dengan selegram Rea Wiradinata, yang tidak kunjung tuntas, Minggu (16/6).

Wak Genk mengatakan, Noverizky Tri Putra telah melaporkan Rea Wiradinata satu tahun lalu yaitu tanggal 31 Juli 2023 dengan bukti laporan polisi No; LP/B/4462/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya pukul 23.42 wib.

"Laporan pengaduan sudah satu tahun lalu namun sampai kini tidak kunjung tuntas. Karena itu, supaya Mabes Polri menarik kasus ini dari Polda Metro Jaya sehingga tidak berlarut-larut lagi, apalagi terindikasi upaya suap kepada perwira tinggi di Mabes Polri," tegas Wak Genk.

Dia menduga berlarut-larutnya penyelidikan kasus ini diduga adanya intervensi dari oknum perwira tinggi di Mabes Polri apalagi setelah mencermati keterangan dari pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek, yang memperkenalkan Noverizky Tri Putra kepada Rea Wiradinata yang mempunyai jaringan di Mabes Polri. Mohammad Shaheen bin Sidek telah menjalani sidang di Malaysia.

"Patut diduga seorang selegram dan pengusaha Rea Wiradinata yang berwajah cantik nan menawan punya kenalan di Mabes Polri karenanya dengan jaringan yang dimilikinya membuat laporan pengaduan Noverizky lambat ditangani," ujarnya.

Aktivis sosial kemasyarakatan itu mengaku mendapat bukti bahwa Rea bukan kali pertama dilaporkan ke polisi. Tetapi, selain Noverizky Tri Putra Pasaribu ternyata ada laporan pengaduan Arif Budiman dengan bukti laporan polisi nomor.LP/B/4460/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2023 pukul 23.27 wib. Adapun modus kejahatan yang dialami kedua pelapor yaitu penipuan/perbuatan curang UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau penggelapan atau pasal 372 KUHPidana.

Kerugian tidak tanggung-tanggung. Noverizky mengaku ditipu Rea sebesar Rp. 1 milyar, sedangkan Arif Budiman sebesar Rp.1,5 milyar.

"Dalam waktu yang hampir bersamaan, kedua pelapor melaporkan Rea Wiradinata ke Polda Metro Jaya. Tidak tertutup kemungkinan laporan lain ada terhadap Rea. Agar tidak terjadi lagi laporan yang sama, dimohonkan Mabes Polri segera memeriksa dan menahan Rea Wiradinata," tegasnya lagi.

Dengan lambannya penyelesaian kasus ini, sambung aktivis yang telah banyak membantu masyarakat ekonomi lemah di Medan dan Kab Deli Serdang, Sumatera Utara itu, apa yang diharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Motto Presisi (Prediktif Responsibilitas transparansi berkeadilan) sudah melenceng.

"Sejatinya, Presisi sebagaimana slogan Polri saat ini dimaksudkan memberikan pelayanan cepat, tepat dan tuntas sehingga para pencari keadilan dapat segera merasakan," pungkasnya.


DUDUK PERKARA


Mengutip dari tribun news, Noverizky menuding Rea Wiradinata "Pemain lama".

"Dia itu pemain lama. Korban-korbannya juga banyak selain kasus dengan saya ini. Bahkan dia juga sudah dilaporkan. Para korbannya sudah menghubungi saya," kata Noverizky.

Kronologis kejadian, Wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata itu menuding Noverizky menahan uang bisnis yang seharusnya diperuntukkan kepada dirinya dari Mohammad Shaheen bin Sidek.

Rea menerangkan, Shaheen telah mengirimkan uang sejumlah hampir 6,4 miliar Rupiah kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Shaheen.

Sementara itu, Noverizky menerangkan, uang Rp6,4 miliar yang dikirimkan Mohammad Shaheen bin Sidek kepada dirinya bukanlah uang bisnis seperti yang diceritakan Rea. Melainkan, uang tersebut adalah tarif jasa pendampingan hukum.

"Saya ini pengacaranya Shaheen. Dia sudah dapat red notice karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali atas kasus penipuan dan penggelapan. Saya dibayar dia Rp 6,4 miliar untuk jasa pendampingan hukum," ungkap Noverizky.

Saat menangani kasus tersebut, Noverizky kemudian dikenalkan oleh Shaheen kepada Rea.

"Rea ini kabarnya bisa membantu karena punya kenalan di kepolisian yang bisa membantu kasus klien saya. Saya kemudian atas arahan Sheehan koordinasi dengan Rea," jelas Noverizky.

Noverizky mengaku memiliki bukti baru yang bisa menyanggah semua keterangan dari Rea Wiradinata soal asal-muasal uang Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, Rea mengaku bahwa uang tersebut merupakan titipan dari pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek.

Namun, terbaru, Mohammad Shaheen kepada pengadilan di Malaysia memberikan keterangan bahwa uang itu adalah bagian dari legal fee atau jasa pendampingan hukum dirinya kepada Noverizky.

"Bahwa Shaheen sudah menyatakan bahwa uang yang ditransfer ke saya adalah uang legal fee dan bukan uang titipan sebagaimana didalilkan saudari Rea. Hal itu tertuang dalam persidangan di Malaysia. Dia menyampaikan pernyataan itu di bawah sumpah," ungkap Noverizky di Jakarta, Jumat (12/1/2024).



Dengan adanya pernyataan itu, imbuh Noverizky, maka dipastikan keterangan dari Rea Wiradinata selama ini diduga berbohong. Bahkan, kata dia, Rea terindikasi memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU beberapa waktu lalu.

"Saat di-BAP di Polres Jaksel, dia diduga memberikan keterangan palsu dengan menyebut bahwa uang yang dipinjamnya dari saya adalah uang titipan dari Shaheen. Begitu juga saat dia membuat laporan terhadap saya di Polda Metro Jaya maupun saat dia memberikan keterangan di sidang PKPU. Apa yang dilakukan Rea ini telah mencederai hukum," katanya.(jos).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Bekuk Residivis Spesialis Ganjal ATM, Pelaku 16 Kali Beraksi Raup Rp 202 Juta
Ada Oknum Mabes Polri Dipusaran Kasus Shaheen Dan Selegram Rea, Aktivis di Sumut Wak GenK Minta Kapolri Turun Tangan
Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Mobil & Rumah Wartawan Labuhanbatu Dibakar
Skandal Korupsi 271 Triliun di PT Timah: Menguak Penggelapan Terbesar dalam Sejarah Indonesia
Hati-Hati Tawaran Tenaga Kerja, PT.IJM Pastikan Pengiriman Calon PMI Sesuai Prosedur
Masyarakat Diimbau Waspada Modus Penipuan Ngaku Kabid Humas Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru