Kamis, 04 Juli 2024

Pemilik Akun Dewi_She Dilaporkan Ke Polda Sumut, Terkait UU ITE

Josmarlin Tambunan - Rabu, 12 Juni 2024 22:33 WIB
Pemilik Akun Dewi_She Dilaporkan Ke Polda Sumut, Terkait UU ITE
Dr Darmawan Yusuf SH dampingi kliennya Devica memperlihatkan bukti laporan pengaduannya di Poldasu (ist
Medan, MPOL:Devica (29) warga Komplek Cemara Asri melaporkan pemilik akun Instagram dewi_she ke Polda Sumut, Rabu (12/6).

Baca Juga:
Laporan Pengaduan Devica diterima petugas SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP/B/702/VI/2024/SPKT/Polda Sumut, tentang dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai UU Nomor 1/2024.

Devica didampingi kuasa hukumnya, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, mengatakan, akun instagram Dewi_she memposting dan menyebarluaskan bahwa dirinya (Devica) telah ditetapkan polisi dari status terlapor menjadi tersangka.

Bahkan, kata Devica, dalam akun Instagram dewi_she itu gambar surat dari kepolisian itu diblok kotak melebar dengan warna merah tebal mengelilingi tulisan nama Devica dan adiknya Siauchen, bahwa berstatus dari terlapor menjadi tersangka, kemudian dibumbui lagi dengan tulisan -tulisan di bawah gambar tersebut.


Ibu rumah tangga itu mengaku mengetahui akun dewi_she memposting dirinya setelah salah seorang temannya yang memberitahu bahwa akun dewi_she ada mengirimi/men-share di instagram, isinya soal status saya (Devica) oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang benar adanya status tersangka saya di Polrestabes Medan atas laporan dugaan penganiayaan. Namun tidak semestinya diposting di medsos dan disebarluaskan, dia Dewi_she juga menjadi tersangka di Polrestabes Medan atas penganiayaan terhadap saya, dan saya tidak pernah sebarkan ke medsos," kata Devica.


"Laporan itu merupakan kejadian baku hantam antara saya, Dewi She, Eris dan Siauchen. Sebab Eris diduga hendak merebut suami saya dengan cara melakukan perselingkuhan," beber Devica.


Devica menceritakan kronologis kejadian, sebelum terjadinya baku hantam, Devica bersama adiknya hendak menjemput suaminya bernama Wayan yang berada di rumah Eris.

Tak terima melihat hubungan tak lazim suaminya dengan Eris, situasi menjadi panas hingga terlibat cek-cok adu mulut, lalu berlanjut saling pukul.

Setelah kedua belah pihak dipisah, Devica membuat laporan pengaduan di Polda Sumut terkait dugaan perzinahan antara Eris dan suaminya Wayan.

Dan 1 lagi laporan terkait penganiayaan oleh Dewi She Cs yang sedang ditangani oleh Polrestabes Medan, dan sampai saat ini seluruh laporan, baik sebagai pelapor dan terlapor atas nama Devica di Polrestabes Medan ditangani oleh Pengacara Kuna Silen,SH, MH.

Dewi She juga melaporkan Devica dan Siau Chen adiknya di Polrestabes Medan atas dugaan melakukan penganiayaan.


Dari aksi saling lapor polisi itu, Devica dan Dewi She sama -sama berstatus tersangka di Polrestabes Medan.

Berselang tak lama, tiba-tiba akun Instagram Dewi_she diduga milik kakak Eris ini muncul, yang secara sengaja memposting ke publik lalu mengirimi juga kepada banyak pengguna Instagram lainnya.

"Gambar itu berbentuk surat dari polisi yang menyatakan saya sebagai tersangka, lalu disebarkan ke semua kontak akun instagramnya, lalu ditambah kata-kata yang membuat saya terasa terhina dan terganggu. Harusnya dia berkata jujur, dia juga sudah tersangka" kata Devica menambahkan, dan barulah saat membuat laporan pengaduan ini dirinya menggandeng Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med.

Sementara itu, Dr. Darmawan Yusuf pesan agar kita masyarakat lebih hati-hati serta lebih bijak dalam ber sosial media di internet apapun namanya juga bentuk dan cara menggunakannya. Terlebih kepada terlapor, jalur hukum yang ditempuh kliennya saat ini mungkin sebagai peringatan.

"Saya berharap dengan kasus ini bisa memberikan peringatan bagi terlapor khususnya. Dan untuk kedepannya, Saya sebagai kuasa hukum Devica khusus di Polda Sumut, tak lepas melakukan pengamatan terhadap pihak-pihak lainnya dari terlapor. Bilamana ada perbuatan lain yang merugikan klien kami, tindakan hukum berupa laporan tambahan baru tidak menutup kemungkinan akan ditempuh," tegas Pengacara yang banyak memenangkan kasus -kasus besar itu.

Devica mengandeng Pimpinan Law Firm DYA, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, khusus untuk melanjutkan laporan dugaan perzinahan dan membuat beberapa laporan baru di Polda Sumut.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sejumlah Perwira Jajaran Polda Sumut Dimutasi, Ini Nama-namanya
Pool Angkutan dan PK-5 di Jalan Jamin Ginting Ditertibkan
Mangkir Dari Panggilan, Poldasu Didesak Jemput Paksa Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang
Bongkar Sindikat Pencurian Sawit, PTPN IV Regional II Apresiasi Tim Gabungan Polda Sumut
Wujud Rasa Syukur 30 Tahun Mengabdi, Alumni AKABRI 94 Gelar Bhakti Sosial di Kota Tanjung Balai
Wujud Rasa Syukur 30 Tahun Mengabdi, Alumni AKABRI 94 Gelar Bhakti Sosial di Kota Tanjung Balai
komentar
beritaTerbaru