Kamis, 04 Juli 2024

Semester Awal 2024, Kejari Langkat Terapkan Restorative Justuce Terbanyak se Wilayah Kejati Sumut

Redaksi - Senin, 10 Juni 2024 17:37 WIB
Semester Awal 2024, Kejari Langkat Terapkan Restorative Justuce Terbanyak se Wilayah Kejati Sumut
Kejari Langkat. (ist)
Langkat, MPOL - Semester Awal 2024, Kejari Langkat Terapkan Restorative Justuce Terbanyak se Wilayah Kejati Sumut
Medan, Sampai pada awal Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sebanyak 40 perkara. Adapun penghentian penuntutan tersebut telah dipaparkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) dan disetujui.

Baca Juga:

Dari 40 perkara yang sudah dihentikan penuntutannya, penyumbang perkara RJ terbanyak saat ini adalah Kejari Langkat (8 perkara) di lingkup Kejatisu .


Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Ibu Yuliarni Appy, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Sabri F. Marbun, S.H. saat dikonfirmasi oleh awak media.


"Tujuan dari Restorative Justice sendiri adalah bagaimana kita mengembalikan keadaan seperti semula dengan tetap memperhatikan hak-hak dari korban dan pelaku tindak pidana tersebut serta mempertimbangkan dampak maupun akibat apabila perkara tersebut tetap dilanjutkan ke proses penuntutan sehingga ada kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) yang harus dipenuhi." ujar Sabri F. Marbun, S.H.


Sebelumnya pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Langkat juga mendapat Peringkat Kedua secara Nasional dalam Hal Jumlah Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice (RJ) dengan jumlah 20 perkara sekaligus menjadi yang terbanyak di lingkup Kejati Sumatera Utara dalam Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice (RJ).


"Kriteria yang harus dipenuhi agar perkara tersebut dapat diselesaikan berdasarkan Restorative Justice (RJ) adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Yang paling penting adalah, ada perdamaian antara tersangka dan korban untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat," tegasnya.


Kasi Intelijen Sabri F. Marbun, S.H. menyampaikan pentingnya menggunakan hati nurani bagi Jaksa dalam menangani perkara agar dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat demi mewujudkan keadilan yang dapat diterima oleh masyarakat itu sendiri.


Diketahui Kasi Pidum Kejari Langkat, Hendra Abdi P.Sinaga, SH., saat ini masuk dalam nominasi kandidat penerima Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Penegak Keadilan Restorative yang akan diumumkan pada bulan Juli 2024. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PTPN IV Regional 1 dan Universitas Dharmawangsa Sosialisasi Hukum Ketenagakerjaan
Kabag Ren Lakukan Pengecekan Mutu Layanan di Polres Labuhanbatu
TIM PKM LPPM Unimed Gelar Pelatihan dan Pendampingan Analisis Cerpen berlatar Sumatera Utara di SMPN 15 Medan.
Dr OK Ibnu Affan Siap Jadi Wakil Bupati Deli Serdang
Dr.Surya Perdana Ginting: Aulia Aqsa Masih Belum Berkenan Dipecat Dari Gerindra
Grab, Perusahaan Teknologi Pertama Penerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
komentar
beritaTerbaru