Jumat, 22 November 2024

Abdurahman Pemilik 36 Kg Sabu Dituntut Mati

Toga Pasaribu - Selasa, 09 Januari 2024 14:51 WIB
Abdurahman Pemilik 36 Kg Sabu Dituntut Mati
Terdakwa Abdurahman pemilik sabu 36 Kg lebih dalam sidang virtual pembacaan tuntutan oleh JPU.(Top)
Medan,MPOL - Abdurahman (26) warga Dusun Medang Kupula Kel. Gampng Keumuneng Kec. Idi Tunng Aceh Timur, dituntut mati oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Kejari Belawan Bastian Sihombing SH dalam sidang virtual yang digelar di PN Medan dengan agenda pembacaan tuntutan pada, Senin (8/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahrul melalui Kasi Intelijen Opon Siregar dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024) mengatakan bahwa kepada terdakwa Abdurahman terkait perkara tindak pidana narkotika telah dibacakan tuntutan oleh JPU yang digelar pada Senin, (8/1/2024) pukul 14:00 WIB, dengan tuntutan pidana mati.

"Dakwaan JPU kepada terdakwa Abdurahman melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sesuai dengan fakta-fakta yang terdapat di dalam persidangan," kata Opon Siregar.

"Maka JPU dapat menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) yang berbunyi "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 dan, sesuai dengan ketentuan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan fakta-fakta di persidangan, serta petunjuk pimpinan dari Kejaksaan Agung RI maka Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa dengan pidana mati, " pungkas Kasi Intel Kejari Belawan itu.

Sebelumnya, pada Senin tanggal 13 Maret 2023 lalu, sekira pukul 15.45 WIB, bertempat di Jalan lintas Medan Banda Aceh Desa Meubasah Tutong Kec. Lauksukon Kab. Aceh, terdakwa Abdurahman ditangkap oleh beberapa orang petugas dari BNNP Sumut dengan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 36.756,7 (tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam koma tujuh) gram.**

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas
Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kapoldasu: Sikat Pengedar dan Barak Narkoba
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 54 Kilogram Sabu di Batu Bara, Empat Pelaku Ditangkap
Polres Tanah Karo Tangkap 7 Pelaku Jaringan Narkotika, Barbut  5 Kg Ganja Siap Edar
Dua Jaringan Pengedar Sabu Ditangkap di Secanggang
Ultimatum Kapolrestabes Medan Jika Ada Anggota Masuk-Minum Miras di Tempat Hiburan Malam
komentar
beritaTerbaru