Medan, MPOL - Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan senjata api (
senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
Dalam persidangan yang digelar sejak pukul 09.30 s/d 17.00 WIB itu, penasihat hukum terdakwa menghadirkan
6 saksi yang memberikan keterangan untuk meringankan terdakwa Godol. Ke enam saksi itu yakni Josua Surbakti, Rasman Gurusinga alias Jipo, Roy Damenta Purba, Novida Sari, Rana Ginting dan Rahmat Tarigan.
Saat memberikan keterangan, saksi Josua Surbakti dan Rasman Gurusinga memberikan kesaksian bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak memiliki ataupun membuang senjata api (
senpi) saat diamankan pihak Brimob Polda Sumut.
"Sayalah sopir atau pengemudi pak Edi (terdakwa Godol). Saat diamankan, saya pastikan tidak ada
senpi yang diamankan dari Pak Edi," kata Josua Surbakti.
Dalam kesaksiannya Josua menjelaskan saat razia itu mereka hendak pulang dari lokasi dan laju mobil mereka terhenti karena dihalang oleh mobil milik personil Brimob Polda Sumut yang tiba-tiba datang melakukan penggerebekan.
"Saat itu, ada beberapa anggota Brimob mengetuk kaca jendela mobil kami. Lalu kami disuruh turun. Pak Edi berada di samping saya, lalu Jipo berada di kursi belakang saya. Kemudian kami bertiga keluar dari mobil," sebutnya.
Selanjutnya, Josua dan Jipo diborgol secara bersamaan (berdua satu borgol) dan di suruh berjongkok. Setelah itu pihak Brimob membawa Edi berdekatan dengan keduanya.
"Kami bertiga lalu diamankan dan dibawa ke atas. Saat diamankan itu tidak ada Brimob mengamankan
senpi dari pak Edi. Hanya saja, ada saya mendengar percakapan Brimob dengan Pak Edi," tambahnya.
Setelah di atas, keduanya dipisahkan dengan Godol. Pihak Brimob Polda Sumut lebih dulu membawanya ke Mapolrestabes Medan.
"Sampai di Polrestabes Medan saya diperiksa oleh penyidik mengenai kasus
senpi. Saya tidak tahu itu
senpi siapa yang punya," terangnya.
Majelis hakim Simon CP Sitorus yang memimpin jalannya persidangan mempertanyakan apakah saksi (Josua) mengetahui terdakwa membuang sesuatu. Mendengar itu, saksi mengaku terdakwa tidak ada membuang sesuatu benda apapun.
"Saat Brimob datang, mereka langsung mengetok jendela mobil dan mengatakan buka. Lalu saya dan pak Edi bersamaan membuka pintu mobil. Saya melihat aktivitas pak Edi saat itu tidak ada membuang suatu benda apapun," ungkapnya.
Setelah Josua, giliran saksi Rasman Gurusinga alias Jipo yang diambil kesaksiannya. Dalam kesaksiannya, pria berusia 35 tahun ini menegaskan bahwa Godol tidak ada membawa
senpi.
"Tidak ada bang Edi membawa
senpi. Setelah diamankan Brimob itu, kami langsung di bawa ke atas," terangnya.
Usai persidangan, Josua dan Jipo ketika dikonfirmasi mengaku bahwa keterangan yang diberikannya dalam persidangan sudah benar dan disumpah.
"Itu keterangan kami yang sebenarnya. Kami sudah disumpah. Tidak ada diamankan dari pak Edi
senpi seperti yang dituduhkan saat ini (
senpi)," ungkapnya.
Kemudian, saksi kunci Rahmat Tarigan dengan lantang menjelaskan kronologi yang terjadi saat itu sampai dirinya juga ikut diamankan dan diborgol.
Selain itu, dengan tegas saksi mengatakan bahwa
senpi itu milik oknum TNI, Kopda M yang saat itu berada di lokasi.
"Saya melihat langsung tentang senjata itu, ya oknum TNI itu jarak dia (Kopda M) mungkin 1 meter dengan saya, di tanah itu diletak di tanah di hadapan saya," jelasnya.
Saat disinggung apakah saksi melihat Godol ada membuang
senpi, saksi menyebut tidak melihat terdakwa saat itu.
"Kalau saya tidak ada melihat bang Edi (Godol), karena kami diamankan berempat (bersama saksi Novida Sari, Roy Purba dan Rana Ginting), ada oknum TNI itu, yang lainnya Brimob. Saat kami diamankan tidak ada bang Edi sama kami, lokasinya berbeda," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Jhon Wesli ketika diwawancarai usai persidangan enggan memberikan keterangan. Ia tampak berjalan terus dan tidak mengindahkan konfirmasi yang dilayangkan awak media kepadanya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar beberapa pekan yang lalu, oknum Brimob Polda Sumut bernama Bripda Diki Sembiring mengatakan bahwa Edi diamankan karena memiliki
senpi. Akan tetapi, itu semua dibantah oleh saksi bernama Josua dan Jipo.
Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan petugas dari Brimob Polda Sumut di Dusun Pulo Sari, Desa Durin Jangak Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News