Medan, MPOL - Karena terbukti korupsi sumbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023, Nurkholidah Lubis, mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan serta Parsaulian Siregar selaku rekanan dituntut Jaksa masing-masing 5 tahun pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/6/2024)
Baca Juga:
Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dihadapan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi dan para terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Jaksa menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan mengutip sebait nota tuntutannya yang dibacakan Ruang Sidang Cakra 9
Selain itu, Jaksa juga menuntut
Nurkholidah dan Parsaulian untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim supaya menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurkholidah Lubis untuk membayar UP sebesar Rp169.900.000 dan sebesar Rp142.000.000 kepada terdakwa Parsaulian Siregar," tambah Fauzan.
Dengan ketentuan, kata Fauzan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila harta benda para terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebutnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga Senin (10/6/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa Nurkholidah secara melawan hukum telah melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.
Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).
Nurkholidah juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022–2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan Nurkholidah untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).
Namun, Nurkholidah tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Nurkholidah malah memberikan pekerjaan rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada Parsaulian yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh Nurkholidah untuk menuliskan kuitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000.
Akibat ulahnya tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp311.996.000 (Rp311 juta) berdasarkan perhitungan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). (Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News