Medan
, MPOL -
Restu Utama Pencawan (48) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan divonis hakim 6 tahun 6 bulan (6,5) penjara karena diyakini korupsi Dana Operasional Sekolah( BOS) sebesar Rp 2,1 miliar.
Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin, Senin (8/1/2024)
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Fauzan Irgi Hasibuan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin, Senin (11/12/2023)
Selain hukuman itu, terdakwa dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti ( UP) sebesar Rp 1 miliar subsider 2 tahun
Dalam amar putusannya, Majelis hakim berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 II Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHPidana.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya untuk disita, apabila tidak mencukupi dapat diganti pidana selama 2 tahun," kata hakim mengutip sebait amar.putusannya yang dibacakan Jaksa
Fauzan Irgi Hasibuan yang sebelumnya menuntut terdakwa Restu 7 tahun 6 bulan penjara
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan tidak berniat mengembalikan kerugian keuangan negara
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga
Sedangkan Ismail Tarigan selaku mantan Bendahara SMK Pencawan yang turut bersama Restu Pencawan divonis 6 tahun penjara tanpa membayar denda dan Uang Pengganti (UP)
Atas putusan hakim itu, Jaksa dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir." Kita masih pikir- pikir dan konsultasi dengan terdakwa untuk upaya hukum selanjutnya," ujar R Surbakti selaku PH terdakwa Restu
Diketahui , perkara yang menjerat
Restu Utama Pencawan berawal dari SMK Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp 1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp 1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018. Kemudian pada tahun 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp 749.760.000Dana tersebut dalam laporan pertanggungjawaban diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya saat penggunaan anggaran tersebut.
Seperti pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS).Buku tersebut yang seharusnya dibeli berdasarkan uang dana BOS tapi Restu Pencawan malahan mengutip uang dari siswa untuk pembeliannya setiap buku.
Terdakwa
Restu Utama Pencawan melakukan belanja fiktif.
Selaku Kepala Sekolah Pencawan Medan, terdakwa tidak ada melakukan musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.
Terdakwa
Restu Utama Pencawan juga tidak ada melakukan pengembangan Ruang Praktik Siswa meski ia telah melakukan pencairan dalam hal untuk melakukan pengembangan sekolah.
Seharusnya dana BOS tersebut dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan. Antara lain seperti penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku / koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
Restu juga dalam menggunakan dana tersebut harusnya melakukan pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
Tetapi dalam menggunakan dana tersebut
Restu Utama Pencawan tidak melakukanya namun ia mencantumkan beberapa pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.(Pung)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan