Selasa, 22 Oktober 2024

Mantan Kepsek SMK Pencawan Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana BOS

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 08 Januari 2024 18:52 WIB
Mantan Kepsek SMK Pencawan Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana BOS
Hakim saat membacakan membacakab putusan terdakwa Restu Pencawan (ist)
Medan, MPOL -Restu Utama Pencawan (48) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan divonis hakim 6 tahun 6 bulan (6,5) penjara karena diyakini korupsi Dana Operasional Sekolah( BOS) sebesar Rp 2,1 miliar.

Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin, Senin (8/1/2024)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin, Senin (11/12/2023)

Selain hukuman itu, terdakwa dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti ( UP) sebesar Rp 1 miliar subsider 2 tahun

Dalam amar putusannya, Majelis hakim berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 II Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHPidana.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya untuk disita, apabila tidak mencukupi dapat diganti pidana selama 2 tahun," kata hakim mengutip sebait amar.putusannya yang dibacakan Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan yang sebelumnya menuntut terdakwa Restu 7 tahun 6 bulan penjara

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan tidak berniat mengembalikan kerugian keuangan negara

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga

Sedangkan Ismail Tarigan selaku mantan Bendahara SMK Pencawan yang turut bersama Restu Pencawan divonis 6 tahun penjara tanpa membayar denda dan Uang Pengganti (UP)

Atas putusan hakim itu, Jaksa dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir." Kita masih pikir- pikir dan konsultasi dengan terdakwa untuk upaya hukum selanjutnya," ujar R Surbakti selaku PH terdakwa Restu

Diketahui , perkara yang menjerat Restu Utama Pencawan berawal dari SMK Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp 1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp 1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018. Kemudian pada tahun 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp 749.760.000Dana tersebut dalam laporan pertanggungjawaban diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya saat penggunaan anggaran tersebut.


Seperti pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS).Buku tersebut yang seharusnya dibeli berdasarkan uang dana BOS tapi Restu Pencawan malahan mengutip uang dari siswa untuk pembeliannya setiap buku.

Terdakwa Restu Utama Pencawan melakukan belanja fiktif.

Selaku Kepala Sekolah Pencawan Medan, terdakwa tidak ada melakukan musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.

Terdakwa Restu Utama Pencawan juga tidak ada melakukan pengembangan Ruang Praktik Siswa meski ia telah melakukan pencairan dalam hal untuk melakukan pengembangan sekolah.

Seharusnya dana BOS tersebut dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan. Antara lain seperti penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku / koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

Restu juga dalam menggunakan dana tersebut harusnya melakukan pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

Tetapi dalam menggunakan dana tersebut Restu Utama Pencawan tidak melakukanya namun ia mencantumkan beberapa pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.(Pung)



Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru