Jumat, 22 November 2024

Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Didakwa Terima Suap Rp 4,9 Miliar dari Rekanan

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 30 Mei 2024 19:38 WIB
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Didakwa Terima Suap Rp 4,9 Miliar dari Rekanan
Terdakwa Erik Adtrada dan Rudi Syahputra saat diadili (pung)
Medan, MPOL -Didakwa terima suap Rp 4,9 miliar dari rekanan, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan orang kepercayaannya, Rudi Syahputra,Kamis (30/5/2024) mulai diadili Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga:

Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho dalam surat dakwaannya menuduh kedua terdakwa menerima hadiah dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Para rekanan dimaksud Efendy Sahputra alias Asiong, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra alias Abe, Wahyu Ramdhani Siregar merangkap pemborong, (berkas terpisah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan).

Terdakwa Erik Adtrada melalui Rudi Syahputra memploting para rekanan yang turut andil memperjuangkan Erik duduk sebagai bupati.

Sedangkan terdakwa Rudi Syahputra dibantu orang kepercayaannya, Agus Kaspohardi melakukan plotting para kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dengan dibantu oleh Hendra Effendi Hutajulu, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Keempat rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dikenakan kutipan sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai pagu pekerjaan.

"Pemberian suap dari terpidana Efendy Sahputra alias Asiong sebesar Rp3.365.000.000, Yusrial Supriyanto Pasaribu Rp1.350.000.000, Fazarsya Putra alias Abe Rp230 juta dan rekanan lainnya atas nama Wahyu Ramdhani Siregar dari sula dikenakan 64 juta baru terealisasi Rp40 juta.

"Sehingga total uang suap yang diterima terdakwa Erik Adtrada Ritonga sebagai bupati sebesar Rp4.985.000.000," kata Jaksa KPK.

Terdakwa Erik Adtrada maupun Rudi Syahputra Ritonga, juga anggota DPRD Labuhanbatu itu dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru