Senin, 21 April 2025

Kuasa Hukum Nilai Jaksa Hadirkan Saksi Beratkan Godol: Terkesan Dipaksakan

Ardi Yanuar - Selasa, 28 Mei 2024 22:13 WIB
Kuasa Hukum Nilai Jaksa Hadirkan Saksi Beratkan Godol: Terkesan Dipaksakan
Ist.
Suasana persidangan di PN Lubuk Pakam dalam perkara kepemilikan senpi dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
"Saya tahunya itu senjata karena Diki menemukan senjata," katanya.

Baca Juga:

Mendengar itu, majelis hakim mengatakan bahwa saksi berasumsi bahwa terdakwa membuang senpi.

"Itu namanya saksi berasumsi. Sedangkan saksi juga belum bisa memastikan bahwa benda yang dibuang itu adalah senpi. Kesaksian ini nanti akan kami simpulkan," terangnya.

Dari kesaksian yang disampaikan Bripka Abdu Labolo, Suhandri Umar menyebut sangat rancu dan janggal. Sebab, anggota dari Brimob Polda Sumut ini tidak masuk dalam BAP penyidik maupun dakwaan JPU.

"Disinilah letak janggalnya. Artinya, mengapa saksi Abdu Labolo ini bisa dihadirkan dalam persidangan? Ini jelas memberatkan klien kami. Berarti jaksa dan penyidik terkesan memaksakan kasus ini dan memaksa agar klien kami ini dipidana," ucapnya.

Menurutnya, jaksa penuntut umum terkesan memaksa agar kasus ini bisa P21 dan P22 agar praperadilan yang diajukan menjadi gugur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Bakal Mintai Keterangan Darma Bakti DPO Polrestabes Medan Terkait Penganiayaan dan Pengancaman
Polrestabes Medan Gerebek 2 Sarang Narkoba Pinggiran Sungai, 5 Tersangka Diboyong
Jelang Paskah, Polrestabes Medan dan Polsek Se-Jajaran Gotong Royong Bersih-bersih Gereja
11 Tips Sat Lantas Polrestabes Medan yang Wajib Dipatuhi Agar Selamat Berkendara
Bapak-Anak Bunuh Driver Taksol di Medan Sudah Rencanakan Aksi Sejak 2 April, Polisi Ungkap Motifnya
Sadisnya Bapak-Anak Bunuh Driver Taksol di Medan, Berikut Kronologi Lengkap Kejadian dan Penangkapan Kedua Pelaku
komentar
beritaTerbaru