Sabtu, 06 Juli 2024

Kuasa Hukum Nilai Jaksa Hadirkan Saksi Beratkan Godol: Terkesan Dipaksakan

Ardi Yanuar - Selasa, 28 Mei 2024 22:13 WIB
Kuasa Hukum Nilai Jaksa Hadirkan Saksi Beratkan Godol: Terkesan Dipaksakan
Ist.
Suasana persidangan di PN Lubuk Pakam dalam perkara kepemilikan senpi dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Deli Serdang, MPOL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, dinilai menghadirkan saksi yang memberatkan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam perkara kasus kepemilikan senjata api (senpi).

Baca Juga:

Hal itu dikatakan Suhandri Umar, S.H kuasa hukum dari terdakwa Godol usai persidangan. Kata Suhandri Umar, yang ia sampaikan bukan tanpa alasan mengingat saksi yang dihadirkan di luar dari berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Adapun saksi yang dimintai keterangannya di persidangan kali ini yakni anggota Brimob Polda Sumut, Bripka Abdu Labolo.

Dalam kesaksiannya, Bripka Abdu Labolo mengaku melihat terdakwa membuang benda di kegelapan dan berjarak 5 meter dari terdakwa.

"Saya saat itu turun ke lokasi sampai ke bawah. Lalu saya amankan satu orang, setelah itu saya naik ke atas. Dalam perjalanan itu. Saya melihat terdakwa ini membuang sesuatu benda," kata saksi Bripka Abdu Labolo di persidangan yang digelar, Selasa (28/5/2024).

Kemudian, sambungnya, dari jarak 5 meter saksi mendengar Bripda Diki mengatakan ada senjata dan saksi langsung menghampirinya.

"Saya mendengar Bripda Diki berteriak senjata. Lalu saya hampiri Diki dan mengambil senjata dari Diki. Selanjutnya, saya kokang senjata itu untuk mengamankan senjata. Langsung saya cek dan senjata itu tidak ada pelurunya," sebutnya.

Usai mendengar kesaksian Abdu Labolo, majelis hakim CP Sitorus mencerca pertanyaan apakah saksi yakin benda yang dibuang terdakwa adalah senpi. Mendengar itu, Abdu mengaku bahwa yang dibuang terdakwa adalah suatu benda. Setelah benda itu diambil oleh Diki, barulah ia tahu kalau itu senpi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kompol Adrian Risky Lubis, Sosok Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Berpengalaman di Reserse
Sidang Perdana Lima Terdakwa Penyerangan-Penganiayaan Sopir Truk Keykey, Pengacara Korban Sampai Geleng Kepala
Kombes Pol Teddy JS Marbun Sertijab Kasat Narkoba dan Kabag Ren Polrestabes Medan
Kecewa dengan Kesaksian Kopda Mirwansyah, Saksi Kunci: Saya dengan Dia Berjarak 1 Meter Ketika Diamankan Brimob
Mangkir, Henry Jhon Kembali Akan Dipanggil Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan
Kesaksian Kopda Mirwansyah di Persidangan Godol, Hakim: Kami Minta Jujur
komentar
beritaTerbaru