Jumat, 22 November 2024

PR Kapolsek Pancurbatu yang Baru Diminta Tangkap Tersangka Penganiayaan, Jaksa: Sudah P21

Ardi Yanuar - Sabtu, 25 Mei 2024 16:09 WIB
PR Kapolsek Pancurbatu yang Baru Diminta Tangkap Tersangka Penganiayaan, Jaksa: Sudah P21
Ist.
Pengacara korban saat mendatangi Polsek Pancurbatu.
Pancurbatu, MPOL - Menangkap Josniko Tarigan tersangka penganiayaan yang berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Cabang Kejaksaan Negeri di Pancurbatu menjadi PR bagi Kapolsek Pancurbatu yang baru, AKP Krisnat Napitupulu. Pasalnya, sejak tak ditangkap dan ditahan oleh Polsek Pancurbatu, tersangka mengambil kesempatan kabur melarikan diri.

Baca Juga:
Dari Cabjari di Pancurbatu sendiri sudah terlalu lama menunggu tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pasca berkas perkara tersangka Josniko dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Akan tetapi, selama dijabat oleh pejabat sebelumnya, kasus tersebut terkesan sengaja dibiarkan dan pelaku pun sampai saat ini tak kunjung ditangkap.

Menunggu selesai serah terima jabatan (sertijab), Kapolsek AKP Krisnat berjanji akan mengecek kasus tersebut.

"Nanti kami cek dulu ya. Soalnya hari senin besok kami serah terima jabatan," kata Krisnat kepada Medan Pos, Sabtu (25/2024) siang.

Padahal, waktu itu Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Sahat Pangaribuan ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka belum diserahkan ke Kejari Deliserdang di Pancurbatu.

Sahat mengaku sudah mengirim surat pemanggilan kedua kepada tersangka untuk datang ke Polsek Pancurbatu.

"Ini masih kita tunggu," kata Sahat kepada Medan Pos, Senin (6/5/2024).

"Kalau tidak datang juga (ke Polsek) akan kita keluarkan surat perintah membawa (tersangka)," tambahnya.

Kacabjari Pancurbatu, Yus Iman Harefa mengakui sampai saat ini tersangka tak kunjung diserahkan Polsek Pancurbatu ke kejaksaan.

"Sudah P21 dan sampai sekarang belum diserahkan ke kita tersangka dan barang bukti," kata Yus Iman saat dikonfirmasi Medan Pos, Senin (6/5/2024).

Ketika disinggung soal kendala mengapa tersangka tak kunjung diserahkan, Yus Iman pun tidak mengetahuinya.

"Sampai sekarang belum disampaikan kendala," ujarnya.

Diketahui, Josniko Tarigan warga Kecamatan Pancur Batu telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun tersangka tidak kunjung diserahkan ke JPU oleh Polsek Pancur Batu meski berkas perkara telah lengkap (P21).

Korban Notrianta Sebayang sudah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya secara brutal itu dengan bukti laporan LP/ B/ 377/ XII/ 2022/ Polsek Pancurbatu/ Polrestabes Medan, tanggal 19 November 2022. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dibawa ke Semak-semak, Gadis 18 Tahun Diperkosa-Pelaku Ditembak Polisi
Daftar Pelaku Begal di Medan yang 'Diantar' Polisi ke Kamar Jenazah
Himbauan Fajar Pelaku Begal Motor Tukang Potong Ayam kepada Temannya yang Belum Tertangkap: Menyerahlah!
Budi Kompil Pelaku Begal yang Ditembak Mati Polisi Ternyata 3 Kali Keluar Masuk Penjara Kasus Curas
Lagi, Polrestabes Medan Tembak Mati Residivis Pelaku Begal, Ini Nama Tersangkanya
Tampang Pembegal Motor N-Max Milik Tukang Potong Ayam, Pelaku Lesu Setelah Ditangkap
komentar
beritaTerbaru