Minggu, 08 September 2024

Sidang Lanjutan Godol, Hakim Heran Keterangan Saksi Brigadir Ruben Berubah-ubah

Ardi Yanuar - Selasa, 21 Mei 2024 19:36 WIB
Sidang Lanjutan Godol, Hakim Heran Keterangan Saksi Brigadir Ruben Berubah-ubah
Ist.
Suasana di Pengadilan Negeri Deliserdang dalam kasus Godol dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Kemudian, saksi kembali menjawab dan mengaku melihat dengan jelas bahwa yang ditemukan itu adalah senpi.

Baca Juga:
"Saat itu saya lihat Diki memegang senpi itu yang mulia," ucapnya.

Usai persidangan, kuasa hukum Godol, Suhandri Umar kepada awak media menyebut keterangan saksi Brigadir Ruben berubah-ubah dan harus difaktakan.

"Keterangan Ruben ini pastinya harus difaktakan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat kejanggalan dalam persidangan ini," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan petugas Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/5/2023) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka dengan status kepemilikan senpi.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Godol Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Cerminan Keadilan-Kado Istimewa Jelang HUT RI
Tok! Hakim Vonis Bebas Godol
JPU Tak Pernah Tunjukan Dokumen Sidik Jari Senpi, Godol Harus Dibebaskan
Jeritan Hati Edi Suranta Gurusinga Dalam Sidang Pledoi: Saya Berjuang Melawan Kriminalisasi-Kemerdekaan Dirampas!
Jaksa Tuntut Godol 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hakim Harus Objektif
Jaksa Tak Mampu Tuntaskan Tuntutan Terdakwa Godol Tempo Seminggu, Kuasa Hukum Sebut Tak Profesional
komentar
beritaTerbaru