Jumat, 22 November 2024

Polda Sumut Belum Mampu Tangkap Bos Bitcoin DPO Antoni Sitorus

Josmarlin Tambunan - Selasa, 21 Mei 2024 17:09 WIB
Polda Sumut Belum Mampu Tangkap Bos Bitcoin DPO Antoni Sitorus
Antoni Sitorus.(dok)
Medan,MPOL: Dua terdakwa perkara pencurian arus listrik PT. Comodo Metic Decentralized (CMD) atau tambang Bitcoin yakni Pantas Eliakim Tampubolon selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias Pak Tondi (berkas penuntutan terpisah) sebagai Koordinator Listrik PT CMD, tengah menjalani proses persidangan di PN Medan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga:
Dalam persidangan yang digelar Senin (20/5), terungkap nama Donni P. Saragih selaku Direktur Utama (Dirut), dan Arfan Sitorus selaku Direktur di PT.CMD yang dijadikan tersangka namun hingga saat ini belum dapat dihadirkan penyidik Poldasu ke persidangan.

Selain Donni P Saragih dan Arfan Sitorus, muncul nama Kombes (Purn) Jidin Siagian yang disebut sebagai komisaris utama. Persidangan para terdakwa dipimpin majelis hakim Frans Effendi Manurung.

Sementara itu, hingga saat ini Polda Sumut belum mampu menangkap Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama (Komut) PT. CMD atau tambang Bitcoin, yang sudah ditetapkan DPO Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2023.

Akibat perbuatan mereka, negara dalam hal ini PT PLN telah mengalami kerugian sebesar Rp. 20.140.126.696.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi ketika ditanya mengenai DPO Antoni Sitorus mengatakan, masih terus diburon.

"Selama Status DPO polisi terus melakukan penyelidikan hingga ditemukan," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dari 10 titik tambang bitcoin yang digerebek, diamankan 26 orang


"Kemarin kita lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik. Pencurian ini kita lakukan tindakan di 10 titik yang kita ketahui bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin bitcoin," kata Irjen Agung Setya Imam Effendi Minggu, 24 Desember 2023.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dalam kasus pencurian arus listrik yang dilakukan tambang bitcoin, tiga orang dijadikan tersangka namun baru dua tersangka yang ditahan berperan sebagai HRD dan koordinator lapangan.


"Dua sudah ditahan, satu-nya masih dalam proses penyidikan. Kedua yang ditahan ini statusnya sebagai HRD dan satu lagi sebagai koordinator lapangan," jelas Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (28/12/2023).

Diketahui, Polda Sumut membongkar pencurian listrik di 10 titik yang dioperasionalkan sebagai penambangan bitcoin ilegal.

Modus pencurian arus listrik dari tiang PLN yang berada di jalan. Aksi pencurian itu diperkirakan telah terjadi selama enam bulan terakhir. "Ini boksnya, boks PLN, tapi kemudian aliran listrik yang ada di dalamnya bukan aliran listrik yang semestinya masuk ke dalam boks dan dihitung dengan meteran. Kemudian, yang diambil oleh mereka adalah yang di atas itu, di mana listrik diambil langsung dari tiang dan dialirkan ke dalam," ujarnya.

Dari lokasi TKP, petugas mengamankan 1.314 unit mesin bitcoin, 440 meter kabel alur listrik, 11 unit CPU komputer, laptop, hingga sejumlah barang bukti lainnya. Total kerugian dari 10 lokasi pencurian listrik ini diperkirakan senilai Rp 14,4 miliar.

Adapun 10 titik yang digerebek antara lain berada di ruko di Jalan Gagak Hitam Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Komplek Perumahan The Raztan Palace Ruko Blok A Jalan Bangau, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Sosok Antoni Sitorus

Antoni Sitorus adalah pria kelahiran Kota Tanjungbalai, 13 Maret 1984. Alumni Sastra USU.

Ia tercatat tinggal di Kompleks Asoka Raya Residence, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Antoni Sitorus diketahui memiliki seorang istri dan dua orang anak.

Sementara itu, dalam persidangan kedua tersangka, kuasa hukum Lamsiang Sitompul meminta jaksa menghadirkan saksiu kunci perkara pencurian arus listrik PT. Comodo Metic Decentralized (CMD) populer disebut pengelola Bitcoin, Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian.

Pasalnya, dalam setiap persidangan hingga sidang pembacaan tuntutan pada Senin 20 Mei 2024, mantan Kapolres Toba (d/h Polres Tobasa) tidak bisa dihadirkan di Pengadilan Negeri Medan.

Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian disebut-sebut sebagai komisaris utama (Komut) di PT. CMD.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Daftar Pelaku Begal di Medan yang 'Diantar' Polisi ke Kamar Jenazah
Diupah Rp.60 Juta, DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di  Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kapoldasu: Sikat Pengedar dan Barak Narkoba
Satu Pekan Ini, Siber Polda Sumut Gulung 13 Jaringan Judi Online
Operasi Besar Polda Sumut, Ratusan Tersangka dan Narkoba Diamankan dalam Sepekan
Kunker ke Polda Sumut, Komisi III DPR RI Harapkan Polda Tegak Lurus Dengan Pernyataan Kapolri
komentar
beritaTerbaru