Jumat, 22 November 2024

Wak Genk: Hukum Berat 3 PPK Medan Timur dan Batalkan SK 36 KPU Medan

Josmarlin Tambunan - Sabtu, 18 Mei 2024 21:44 WIB
Wak Genk: Hukum Berat 3 PPK Medan Timur dan Batalkan SK 36 KPU Medan
Aktivis Muh Abdi Siahaan/Wak Genk
Medan, MPOL: Tiga terdakwa penyelenggara Pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam kasus penggelembungan suara Caleg masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:
Persidangan yang dipimpin Hakim As'ad Rahim SH.MH dan Nani Sukmawati SH.MH, telah menolak eksepsi tiga terdakwa, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (Calon Jaksa penempatan Kejari Asahan) dan Muhammad Rachwi Ritonga serta Junaidi Machmud.


Para terdakwa dipersangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang–Undang.

KEMBALIKAN SUARA GERINDRA

Menanggapi eksepsi yang ditolak hakim, aktivis sosial kemasyarakatan menilai penolakan eksepsi sudah sangat tepat. Alasannya, ketiga terdakwa telah merusak demokrasi dan konstitusi apalagi mereka sebagai penyelenggara Pemilu yang dipercayakan pemerintah.

"Seyogiannya, ketiga terdakwa sebagai perpanjangan pemerintah dalam melaksanakan Pemilu harus mengedepankan demokrasi jujur dan adil (Jurdil) namun justru mereka merusak tatanan demokrasi, sehingga mereka sudah selayaknya dihukum berat," jelas Wak Genk, kepada wartawan, Sabtu (18/5) di Medan.

Selain memvonis berat ketiga terdakwa, sambung Muh Abdi Siahaan, terdakwa Abdillah Syadzaly Barrah Hutasuhut harus dipecat dan Kejaksaan Agung RI harus mencabut SK pengangkatannya sebagai jaksa, yang mana terdakwa dalam penempatan akan bertugas di Kejari Asahan.

"Hukum berat dan cabut SK CPNS terdakwa Abdillah. Orang yang berprilaku buruk tidak pantas menjadi penyidik. Sekarang saja sudah berprilaku tak terpuji konon lagi nantinya jadi jaksa. Institusi bisa dijual dia," tegasnya.

Dalam hal ini, ujar aktivis yang doyan membantu warga termarjinalkan itu, supaya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tutup mata dengan perbuatan ketiga terdakwa PPK Medan Timur tersebut yang menghilangkan suara Caleg di Dapil 3 Medan.

"MK yang menyidangkan perkara pelanggaran Pemilu dalam hal ini penggelembungan suara Caleg di Dapil 3 Medan supaya mengembalikan suara sah dari Caleg Partai Gerindra Netty Yuniati Siregar dan membatalkan SK 36 KPU Medan terkait penetapan Caleg Dapil 3 Kota Medan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Rachwi Ritonga (Ketua PPK) dan Junaidi Machmud serta Abdillah yang menjabat pada bagian Teknis, dan Bagian Data dan Informasi (Datin) diduga melakukan pergeseran suara dari Partai Kebangkitan Nasional dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 51 suara. Ketiga orang ini diduga mendapatkan bayaran besar untuk menggeser suara kepada caleg di partai tersebut.

Kasus penggeseran suara ini terungkap atas laporan Caleg Partai Gerindra Dapil 3 Medan, Netty Yuniati Siregar ke Bawaslu Kota Medan, yang melaporkan penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga Dkk.

Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukan adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara. Sedangkan dalam format D.Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.

Selanjutnya atas penulusuran itu, Sentra GAKKUMDU Kota Medan melakukan pembahasan dengan kesimpulan terhadap temuan itu kemudian melaporkan ke KPU Medan namun karena laporan tidak ditanggapi sehingga Bawaslu meneruskan ke tahap penyidikan/laporan pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Prabowo Subianto Tunjuk Zakky Shahri Jadi Ketua DPRD Deli Serdang
Gerindra Sumut Gelar Syukuran dan Nobar Pelantikan Presiden Prabowo Subianto
Dokter Donal Anjar Simanjuntak Hadiri Undangan Konsolidasi Pilkada Partai Gerindra
Ade Jona-Sugiat jadi Ketua dan Sekretaris DPD Gerindra Sumut
DPD Partai Gerindra Sumut Serahkan Surat Rekomendasi Dukung 3 Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Kukuhkan 15 PAC, Dr Erikson Sianipar Ajak Kader Dukung Program Prabowo-Gibran
komentar
beritaTerbaru