3 Kurir 10 Kg Sabu Divonis 12 Tahun, JPU Langsung Banding

Senin, 17 Februari 2020 | 18:16 WIB
Medan – Majelis Hakim PN Medan diketuai Syafril Batubara hanya menghukum tiga terdakwa kurir 10 kg sabu masing- masing 12 tahun penjara,Senin(17/2)
Atas putusan itu, JPU Irma Hasibuan langsung mengajukan banding.
Sebelumnya JPU dari Kejatisu itu menuntut ketiga terdakwa masing- masing 18 dan 19 tahun penjara. Ketiga terdakwa itu yakni Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok (51) dan Zulauni alias Zul (42) divonis 12 tahun 9 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Julparly alias Padly (31) divonis 12 tahun penjara.
Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan masing-masing  untuk membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 4 bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, salah satu dari ketiga terdakwa yakni Julparly menyatakan terima sementara dua terdakwa lainnya melalui penasihat hukumnya, Abdul Haris Lubis SH menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Irma Hasibuan menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Terdakwa Zainal Abidin dan Zulauni alias Zul dituntut 19 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Julparly alias Padly dituntut 18 tahun penjara dan masing-masing ketiga terdakwa dibebankan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan 6 bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Irma Hasibuan menjelaskan terdakwa Zainal dan Juparly berada di Panipahan Riau. Lalu mereka dihubungi Iqbal (DPO) dan menyuruh terdakwa Zulauni membawa narkotika jenis sabu dari Port Klang Malaysia menuju Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau.
Sabu dibungkus dengan plastik kuning keemasan yang disimpan di dalam dua buah ember cat oli ukuran 25 kilogram. Kemudian diletakkan di dek belakang kapal dari Port Klang Malaysia menuju ke Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau, Senin (20/5/2019). Terdakwa Zainal akan mendapatkan upah Rp200 juta bila sabu laku terjual.
Terdakwa Zulauni kemudian menghubung Ali (informan Tim Ditresnarkoba Poldasu) yang menyaru sebagai calon pembeli. Disampaikan info, bahwa yang membawa sabu sedang dalam perjalanan. Ali bersama tim dari Poldasu kemudian menggunakan mobil pribadi ke lokasi transaksi Jalan Kalpataru Helvetia.
Setelah bertemu, terdakwa kemudian masuk ke salah satu gang untuk mengambil sabu seberat 10 kg tersebut. Setelah sabu yang dimasukkan ke dalam tas tersebut ditunjukkan, ketiga terdakwa terdakwa kurir sabu itu dibekuk.(pung)