Medan, MPOL: Setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik, bos atau pemegang saham KTV Electra Yonglani (59) alias Yekyong alias YY warga Jalan S.Parman Medan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Poldasu, Selasa (2/8).
Wanita berambut pirang itu diperiksa dengan status tersangka penggelapan aset KTV Electra yang berada di Komplek CBD Polonia Medan sebesar Rp 1,8 miliar.
Penyidik Ditreskrimum Poldasu AKP Mulyadi. SH.MH yang dikonfirmasi Medan Posonline membenarkan pemeriksaan tersangka Yonglani alias Yekyong alias YY.
Tersangka Yonglani (rambut pirang) saat diperiksa Poldasu.(ist)
“Benar, yang bersangkutan (Yonglani) sudah kita periksa dengan status tersangka,” kata Mulyadi, Selasa (2/8) malam.
Sementara itu, saksi korban Hendrik Gunawan mengatakan, tersangka Yonglani sudah diperiksa Selasa (2/8/22).
“Tersangka Yonglani datang menemui penyidik sekitar pukul 11.00 wib didampingi Tim Penasihat Hukumnya,” ujar Hendrik Gunawan, Selasa (2/8).
Dijelaskannya, kehadiran Yonglani menemui penyidik, karena ada permintaan Pengacaranya dan oknum anggota DPRD Medan.
“Sebelumnya penyidik sudah memeriksa tersangka Robert namun usai diperiksa tidak dilakukan penahanan. Sedangkan Yonglani memenuhi panggilan penyidik setelah dua kali mangkir sementara Alexander sampai saat ini belum juga diperiksa Poldasu,” jelas Hendrik.
Menurut Hendrik, seharusnya Yonglani sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 28 Juli 2022 lalu, setelah dua kali panggilan penyidik tidak diindahkannya. Sehingga dilakukan panggilan paksa. Namun gagal diperiksa karena ada permohonan Penasihat Hukumnya Yonglani memohon penundaan jadwal pemeriksaan Yonglani Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 10.00 wib
Diketahui Hendrik Gunawan, selaku Wakil Direktur KTV Electra mengadukan Yonglani, dkk ke Poldasu, September 2021. Pasalnya,setelah Direktur KTV Electra Sugianto alias Aliang dicokok petugas narkoba, maka lokasi hiburan tersebut dioperasionalkan Hendrik Gunawan. Namun sebelum masa kontrak lokasi berakhir, Hendrik memohon kepada Yonglani selaku pemegang saham 5 persen dan pemilik gedung segera memperpanjang kontrak sewa lokasi selama 3 tahun dengan nilai Rp 500 juta. Hendrik memberikan 10 lembar cek senilai Rp 50 juta kepada Yonglani.
Tapi belakangan, Yonglani malah menyewakan lokasi hiburan itu kepada Alex dan Robert tanpa persetujuan Hendrik. Padahal seluruh aset KTV Electra yang dikelola CV Setia Laju Sejahtera belum dibahas dan dibubarkan. Kini KTV Electra berubah nama menjadi KTV Alectra milik PT Berlian Musika Indonesia yang dikelola Alex setelah mengikat perjanjian sewa dengan Yonglani. Padahal aset dan semua izin CV Setia Laju Sejahtera dipergunakan oleh PT Berlian Musika Indonesia.
Akibat perbuatan Yonglani, dkk Hendrik Gunawan mengalami kerugian Rp 1,8 miliar.
Setelah digelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Yonglani, dkk sebagai tersangka penggelapan, 5 Juli 2022.
Penasihat hukum Yonglani, Hadi Anto saat dihubungi wartawan tentang panggilan penyidik Selasa,2 Agustus 2022 tidak berhasil, menurut stafnya pak Hadi Anto masih rapat.***