Sabtu, 06 Juli 2024

Setelah Adiknya dilepas Poldasu, Mantan Bupati Batubara Diperiksa Terkait Korupsi Seleksi PPPK

Josmarlin Tambunan - Jumat, 17 Mei 2024 16:09 WIB
Setelah Adiknya dilepas Poldasu, Mantan Bupati Batubara Diperiksa Terkait Korupsi Seleksi PPPK
Mantan Bupati Batubara, Zahir.(dok).
Medan, MPOL:Setelah "Pangeran" Kab Batubara Faisal dilepas Poldasu, kini Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir MAP diperiksa penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Abang dari tersangka Faisal "Pangeran" itu diperiksa intensif dalam status sebagai saksi sejak pagi tadi.

"Pemeriksaannya (Zahir) sejak tadi (Jumat, 17/5/2024) pagi dan masih berlangsung. Statusnya masih sebagai saksi," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, Jumat (17/5/2024).

Ditanya tentang kemungkinan status saksi Zahir bisa naik menjadi tersangka, Sonny belum bisa memastikan. Dia hanya meminta bersabar dan keterangan lanjut akan disampaikan.

"Penyidik masih bekerja. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," imbuhnya.

Sonny mengakui, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 itu diperiksa dalam kasus dugaan suap/korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kab Batubara TA 2023/2024.

Diketahui selesai PPPK Kab Batubara berlangsung ketika Zahir M.AP masih menjabat Bupati Batubara.

Sebelumnya, adik kandung mantan Bupati Batubara Zahir, Faisal "Pangeran" Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK Batubara TA 2023/2024.

Faisal diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Kadisdik AH dan Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara MD yang diduga dikutip dari peserta PPPK.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Polisi memeriksa Faisal pada 21 Februari dan dilakukan penahan mulai Kamis (22/2/2024).

Namun, Faisal telah dikeluarkan dari sel tahanan Mapolda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi soal Faisal dibebaskan menyebut, bukan dibebaskan namun prosesnya terus berlanjut.

"Mungkin karna wky penahanan tlh habis, karna demi hukum dikeluarkan dari proses penahanan, bukan dibebaskan namun prosesnya terus berlanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan membenarkan tersangka kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Batubara TA 2023/2024 bernama Faisal sudah ditahan Polda Sumut.

"Benar. Usai pemeriksaan pada tanggal 21, tanggal 22 dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," kata Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Kombes Hadi menjelaskan, Faisal menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi PPPK di Kabupaten Batubara.

"Uang Rp 2 miliar diterima dari dua orang yakni Adenen Haris, kepala Dinas Pendidikan Batu Bara dan Muh Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara," jelasnya.

Adenan Haris dan Muh Daud memberikan uang kepada Faisal, yang merupakan Ketua Kadin Batubara, pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Hadi menyebut uang Rp.2 mikyar sudah disita sebagai barang bukti.

Sementara terhadap Kadisdik AH dan Kepala BKPSDM Pemkab Batubara MD, kata Kabid Humas, statusnya sudah tersangka namun belum dilakukan penahanan masih pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Demo Poldasu, Ungkap  Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Hasil Olah TKP Kebakaran Rumah Wartawan 4 Tewas, Tim Labfor Polda Semut Temukan Beberapa Fakta Kebakaran
Penambangan Tanah Kaolin PT Juishin Indonesia Kembali Beroperasi, Dirkrimsus Poldasu : Segera Ditindaklanjuti..
Dilaporkan ke 3 Matra Penegakan Hukum, Pertambangan PT Jui Shin Indonesia Berhenti Sementara Diduga Kelabui Penegak Hukum
Polisi Diminta Tindak Penambangan Kaolin PT.Jui Shin Diduga Ilegal di Asahan
Terkait dugaan korupsi Seleksi PPPK Ketua DPRD Madina Ditetapkan Tersangka
komentar
beritaTerbaru