Sabtu, 05 Oktober 2024

PH Nilai Perkara Tumirin Dipaksakan, Hakim Dimintai Membebaskannya

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 16 Mei 2024 19:30 WIB
PH Nilai Perkara Tumirin Dipaksakan, Hakim Dimintai Membebaskannya
Tim Pengacara Terdakwa Tumirin kepada wartawan (pung)
Medan, MPOL -Penasihat Hukum (PH) terdakwa Tumirin menilai perkara yang menjerat kakek berusia 62 tahun itu terkesan dipaksakan.tanpa bukti yang jelas, terdakwa diadili dan ditahan.

Baca Juga:
Hal itu dikemukakan PH Dewi Intan, SH Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH dan Angga Pratama,SH kepada awak media seusai persidangan terdakwa Tumirin di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/5/2024)

Menurut dia, tanpa bukti surat asli, Tumirin warga Jalan Kapten Sumarsono Medan itu dijadikan tersangka, terdakwa dan ditahan.

Dijelaskannya ,dimana pembuktiannya tanpa ada surat asli, Tumirin didakwa memalsukan surat tanah milik PT Nusaland sebagai saksi pelapor.

Bahkan,kata Dewi Intan tidak ada kerugian yang dialami PT Nusaland.Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.Demikian juga saksi yang diajukan JPU tidak tahu soal pemalsuan yang dilakukan terdakwa.

Hal senada juga dikemukakan Rahmat Junjungan Sianturi.Dia menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.

Lihat saja kehadiran Ngadimin, staf Analisis dan Kebijakan Pemprovsu.Saksi tidak tahu persoalan yang dialami terdakwa.Tapi tetap dipaksakan jadi saksi

Demikian juga saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak

Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tunirin itu yakni. Tanah seluas13 hektar yang saat dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.

Karena itu, Dewi Intan dan Rahmat Junjungan yakin terdakwa Tumirin tidak bersalah sehingga Majelis Hakim harus membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Shohibul Anshor Siregar: Soal Ketua DPRD Medan Penting Bagi PDIP Memperhatikan Harapan Publik
4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Kualanamu Ditahan
BI-BMPD Gelar Talkshow Pelindungan Konsumen
MPC Pemuda Pancasila Siap Menangkan Pasangan Bobby - Surya di Samosir
Ketua Pengadilan Negeri Lantik 30 Anggota DPRD Kabupaten Humbahas Periode 2024-2029
Ketua Yayasan Al-Ishlahiyah Resmikan Ruang Sidang Utama Syekh Abdul Halim Hasan PA Binjai
komentar
beritaTerbaru