Jumat, 22 November 2024

Calon Jaksa Terdakwa Penggeseran Suara Caleg Disidangkan, Wak Genk: Diminta Kejagung Batalkan SK Pengangkatan CPNS Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut

Josmarlin Tambunan - Senin, 13 Mei 2024 23:31 WIB
Calon Jaksa Terdakwa Penggeseran Suara Caleg Disidangkan, Wak Genk: Diminta Kejagung Batalkan SK Pengangkatan CPNS Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut
Wak Genk dan ketiga terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana yang dilakukan di PN Medan, Senin (13/5).(ist)
Medan, MPOL:Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus penggeseransuara Caleg yang dilakukan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, Senin (13/5).

Baca Juga:

Persidangan yang dipimpin hakim As'ad Rahim SH.MH dan Nani Sukmawati SH.MH menghadirkan 3 terdakwa,Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (Calon Jaksa penempatan Kejari Asahan) dan Muhammad Rachwi Ritonga serta Junaidi Machmud.


Abdillah SyadzalyBarrah Hutasuhut menjabat sebagai Ketua PPK Medan Timur sementaraMuhammad Rachwi Ritonga dan Junaidi Machmud menjabat pada bagian Teknis, serta Bagian Data dan Informasi (Datin).


Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/5) dengan pembacaan eksepsi.


PECAT CALON JAKSA

Disela-sela berlangsungnya sidang perdana tiga terdakwa penggeseran suara Caleg oleh PPK Medan Timur, aktivis sosial kemasyarakatan Kota Medan, Muh Abdi Siahaan/Wak Genk meminta supaya hakim memberikan hukuman berat bagi ketiga terdakwa.
Bahkan, Wak Genk meminta selain memberikan hukuman berat, agar calon jaksaAbdillah SyadzalyBarrah Hutasuhut dipecat.
"Diminta kepada Kejaksaan Agung RI membatalkan SK pengangkatan Abdillah SyadzalyBarrah Hutasuhut sebagai CPNS," ungkapnya.

"Saran saya kepada hakim agar ketiga terdakwa diberi hukuman berat. Mereka dapat dikategorikan sebagai perusak demokrasi, apalagi mereka merupakan penyelenggara Pemilu sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menyelenggarakan pesta demokrasi Indonesia yang dihelat satu kali dalam 5 tahun," jelas Muh Abdi Siahaan.


Hukuman berat pantas diberikan kepada ketiga terdakwa, menurut Wak Genk supaya memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi petugas penyelenggaraPemilu untuk selanjutnya.


Aktivis Kota Medan itu mengajak warga masyarakat untuk mengkawalpersidangan ketiga terdakwa tersebut serta memberikan dorongan kepada hakim agar memberikan hukuman berat kepada ketigaterdakwa.


Kepada ketiga terdakwa, Wak Genk meminta agar memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya dipersidangan dan memberitahukan identitas yang menyuruh untuk melakukan pergeseran suara.


"Saya menduga kalau ketiga terdakwa telah memberitahukan orang yang menyuruh melakukan pergeseran suara saat penyidikan di kepolisian tapi hingga kasus ini bergulir di persidangan, pihak yang menyuruh atau meminta tidak ada oleh karena itu, supaya ketiga terdakwa jujur memberikan keterangan agar supaya jaksa dapat mendesak penyidik lainnya untuk menyeret para pihak lain ke persidangan. Kasihan ketiga terdakwa dihukum sementara pihak yang menyuruh atau meminta melenggang bebas menikmati diatas penderitaan orang lain," imbuhnya.


"Dan batalkan surat KPU no 360 Tahun 2024 soal penetapan Calon DPRD Medan," pungkasnya.


Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap SH.MH menjelaskan, para terangka ini telah melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang–Undang.


Diberitakan sebelumnya,Abdilla bersama dengan Muhammad Rachwi Ritonga dan Junaidi Machmud diduga melakukan pengeseran suara dari Partai Kebangkitan Nasional dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 51 suara. Ketiga orang ini diduga mendapatkan bayaran besar untuk menggeser suara kepada caleg di partai tersebut.


Kasus pergeseran suara ini terungkap atas laporan Caleg Partai Gerindra Dapil 3 Medan, Netty Yuniati Siregar ke Bawaslu Kota Medan, yang melaporkan penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga Dkk.


Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukan adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara. Sedangkan dalam format D.Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.

Selanjutnya atas penulusuran itu, Sentra GAKKUMDU Kota Medan melakukan pembahasan dengan kesimpulan terhadap temuan itu diteruskan ke tahap penyidikan/laporan pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dipecat, BRI Dukung Kejari Medan Hukum Berat Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru
Podomoro City Deli Medan Digugat Warga ke PN.Medan
Panen Perdana Edamame di Kebun Sei Semayang PTPN I Regional 1
Disidang Korupsi Terdakwa Bambang Pardede, Dkk, Saksi Zaidan Diprotes
Prof Tan Kamello Jadi Saksi Ahli Edwin Gugat Direktur PT ABL di PN Medan
Pengamat Hukum Desak PN Medan Tolak Penangguhan Penahanan Pasutri Terdakwa Pemalsuan
komentar
beritaTerbaru