Minggu, 08 September 2024

Polsek Pancurbatu Umbar Janji Palsu Tangkap Tersangka Penganiayaan, Pengacara Korban: Terbitkan DPO!

Ardi Yanuar - Jumat, 10 Mei 2024 23:00 WIB
Polsek Pancurbatu Umbar Janji Palsu Tangkap Tersangka Penganiayaan, Pengacara Korban: Terbitkan DPO!
Ist.
Kuasa hukum korban ketika memberikan keterangan di Polsek Pancurbatu.
Ipda M Simanjorang saat itu mengaku akan segera menangkap Josniko jika ditemukan.

Baca Juga:

"Jika ditemukan keberadaan Josniko, maka kabari kami (Polsek Pancurbatu). Akan kami tangkap Josniko dan kami serahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Ketika disinggung terkait permohonan kuasa hukum korban supaya diterbitkan DPO terhadap Josniko, Matias mengaku akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan.

"Untuk itu (terbitkan DPO) akan saya sampaikan kepada pimpinan dahulu," terangnya.

Sebagimana diketahui, Josniko Tarigan warga Kecamatan Pancurbatu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancurbatu, Deli Serdang, Sumatera Utara, tahun 2022 silam. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi dan TNI Ungkap Pengiriman Ganja Via Ekspedisi di Medan, 4 Orang Ditangkap
5 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Home Industri Ekstasi di Medan Dilimpahkan ke Jaksa
Polisi Ungkap Motif Anak Tikam Ayah Kandung di Patumbak, Pelaku Nyabu Dulu- Nangis Sesali Perbuatan
Polisi Tangkap 2 Pengangguran Curi Sepeda Motor-Pedang Pusaka Modus Bongkar Rumah
Polrestabes Medan Aktifkan Pojok Pilkada Damai
Ratusan Pemohon SKCK Membludak Nunggu Depan Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru