Medan, MPOL -Polsek Delitua menggulung 4 pelaku
pembobolan toko grosir di Jalan Besar Delitua, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua. Para pelaku menggondol puluhan kotak minuman berbagai jenis merk.
Baca Juga:
Ke empat pelaku yang ditangkap yakni, Alwan alias Kipot (42) dan Anggi Ansari Parinduri (35), keduanya warga Jalan Besar Delitua, Gang Pambela, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Sahrul Ramadhan (40) warga Jalan Besar Delitua, Gang Kasih, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua dan Surya Adi Narta (40) warga Jalan Besar Delitua, Gang Alfazar, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma mengatakan aksi pencurian yang dilakukan para pelaku di toko grosir milik Nardi Irwanto Damanik (39), Selasa (19/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam laporannya, korban mengetahui tokonya dibobol saat terbangun dari tidurnya dan terkejut melihat Toko grosir miliknya di sudah terbongkar (acak-acakan). Kemudian korban memeriksa barang-barang miliknya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Delitua dan langsung melakukan olah TKP.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ke empat pelaku berhasil kita tangkap di Jalan Besar Delitua, Senin (6/5/2024). Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus
pembobolan tersebut," kata Dedy Dharma kepada Medan Pos, Jumat (10/5/2024).
Dedy menjelaskan, pelaku Alwan alias Kipot berperan sebagai orang yang membobol toko dan melakukan pencurian. Pelaku Sahrul Ramadhan dan Anggi Ansari Parinduri berperan sebagai orang yang memantau situasi saat pelaku Kipot beraksi dan menjual hasil curian. Sedangkan pelaku Surya Adi Narta berperan sebagai penjual barang hasil curian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News